Home
BERITA TNI POLRI
Pembunuh Dua Orang Di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal
Pembunuh Dua Orang Di Pageruyung di Hadiahi Timah Panas Oleh Unit Reskrim Polres Kendal
warta pembaruan
17 Mei 2021 | 10:39 PM WIB
Last Updated
2021-05-18T05:21:23Z
Kendal, Wartapembaruan.co.id -- Kasus pembunuhan di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kendal akhirnya terungkap.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, dalam press release di halaman Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).
Pelaku adalah AR (31) wiraswasta, warga Dukuh Aromasari RT 09 RW 01 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kendal.
Sedangkan kedua korban adalah Muhanayah (65) mertua pelaku dan Sukaryati (44) kakak ipar pelaku.
“Pembunuhan dilakukan pada Minggu (9/5/2021), dan pada Rabu (12/5/2021) tersangka berhasil kita amankan di daerah Indramayu Jawa Barat. Karena pelaku berusaha melarikan diri maka ditembak di bagian kaki oleh petugas,” terang Kapolres.
Dijelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pembunuhan dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua, ketika pelaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertuanya.
“Pelaku adalah anak menantu dan adik ipar korban berinisial AR, yang saat itu sedang meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertua. Mertua dan kakak ipar pelaku marah, karena pelaku menjual sepeda motor istrinya, yang tak lain anak dan adik korban pembunuhan,” jelas AKBP Raphael Sandy.
Ditambahkan, pelaku bisa bebas keluar masuk rumah korban, karena memang sudah sering dan ada ikatan keluarga (menantu korban).
“Pelaku yang dimarahi oleh kedua korban, dengan kalap langsung menusuk leher ibu mertuanya dengan pisau. Kemudian juga melakukan kepada kakak ipar pelaku, ditambah tiga tusukan di bagian kepala. Kepala kedua korban kemudian juga dibenturkan ke tabung gas. Setelah itu tersangka meletakkan kedua korban di dalam kamar mandi,” ungkapnya.
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi, pelaku sempat tiga kali berpindah tempat. Yakni di Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Raphael Sandy.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Tungkal, Wartapembaruan.co.id ~ Mantan calon anggota legislatif (Caleg) Dprd Tanjung Jabung Barat dapil 5 Pengabuan - Senyerang dari salah ...
-
Muaro Jambi, wartapembaruan.co.id - Pertemuan tim media ini dengan pihak Hutama Karya Infrastruktur ( HK-I) untuk bermediasi terkait persol...
-
Tanjung Jabung Barat, wartapembaruan.co.id - Belum ada kepastian terhadap tanggung jawab 20% hak masyarakat yang menjadi tanggungjawab perus...
-
MESAN, Wartapembaruan.co.id - Denpom I/5 Medan bersama Persit KCK Anak Ranting 5 Denpom I/5 Ranting 5 Cabang III PD I/Bukit Barisan kembali...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Enam orang pengguna Narkoba diduga di ciduk di salah satu rumah warga yang beralamatkan Lebak Bandung kota Ja...