Kampar, Wartapembaruan.co.id – Muhammad Nuzul, salah seorang Notaris di Bangkinang Kota menuntut kerugian atas pembelian kebun kelapa sawit di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Disampaikan, pada tahun 2007 lalu, dirinya membeli sebanyak 7 kavling kebun kelapa sawit dengan Moch. Alwi Arifin dengan harga Rp 35 juta per kavling dan melalui dirinya, temannya juga membeli 2 kavling dengan harga Rp 45 juta per kavling, ada bukti surat menyurat.
Pembelian kebun kelapa sawit sewaktu Moch. Alwi Arifin menjabat sebagai Kepala Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, katanya, Jum’at (7/5/2021)
“Dulunyq, dia tidak mengakui pembelian lahan tersebut melainkan beralasan pinjam uang. Makanya, saya gugat ke PN Bangkinang,” sebutnya.
Adapun hasil putusan Pengadila Negeri Bangkinang pada bulan November 2020, Moch. Alwi Arifin mengansur dengan 5 kali angsuran.
Angsuran pertama Rp 50 juta dan angsuran II sampai angsuran V sebesar Rp 67,500.000. Angsuran I Rp 50 juta melalui pengacara KNES Ipa namun yang sampai ke saya hanya Rp 20 juta. Sisa yang harus dibayar oleh Moch Alwi Arifin sebesar Rp 300 juta lagi, ungkap Nuzul.
“Saya minta agar dia membayar kerugian yang saya alami,” ujar Nuzul
Wakil Ketua III MPC Pemuda Pancasila Kampar Basa Surbakti yang mendampingi M. Nuzul berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
“Dia (Nuzul – red) nyata-nyata telah membeli kebun kelapa sawit, semua bukti sangat lengkap dan putusan Pengadilan juga memerintahkan agar kerugian tersebut dibayar. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar kerugian,” cetusnya.
Sekretaris Koperasi Nenek Eno Senama Nenek Parman Jasit saat dihubungi menyatakan, tidak mengetahui dengan permasalah tersebut, padahal permasalahan dibawa dalam rapat pengurus.
“Saya tidak mengetahui akan permasalah itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua KNES Moch. Alwi Arifin sampai berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi. (Joh)