Palangka Raya, Kalteng, Wartapembaruan.co.id – Kasus pelecehan terhadap Wartawati Media Pelopor yang dilakukan oleh oknum Pengacara kini terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Setelah wartawati (Ray) dipanggil pihak Krimsus untuk dimintai keterangan beberapa hari yang lalu, kini giliran Kabiro Pelopor Palangka Raya (As) memenuhi panggilan Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kantor Ditreskrimsus Siber 5 pada hari Jumat (07/05/2021) pukul 10.00 WIB.
Kabiro Pelopor datang sesuai dengan surat panggilan, No.B/30/V/RES.2.5./2021/KRIMSUS.pada hari Jumat, Tanggal 07 Mei 2021, jam 10.00 WIB, Tempat Ruang pemeriksaan Subdit V/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Saya telah memberikan keterangan kepada Penyidik sebagai saksi atas kasus yang menimpa Wartawati (Ray) atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor (SN). Orang yang pertama diberitahu oleh (Ray) adalah saya (As) masalah konfirmasi berita tentang adat Hinting Pali yang dilakukan oleh beberapa Ormas Dayak terhadap PT.Citra Agro Abadi (PT.CAA) di Pulang Pisau, tapi dibalas sama terlapor (SN) dengan potongan meme video yang seronok, “ungkap Kabiro Pelopor.
Ditambahkan, berita tentang kiriman potongan video seronok itu disampaikan dengan dia (Ray) kepada saya (As) melalui WhatsAp pada hari Kamis Tanggal 15/042/2021 malam pukul 20.13 WIB.
“Setelah menerima kiriman Wa dari terlapor (SN) saya (As) menganjurkan untuk dilaporkan ke Polda Kalteng atas perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian besoknya pada hari Jumat (16/04/21) pukul 08.00 WIB kami berdua melaporkan kasus ini ke Polda dan diterima oleh Ditreskrimsus.
Kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Ditkrimsus Subdit V Tipidsiber Polda Kalteng agar memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saya juga sudah Kordinasi dengan Pimpinan Redaksi (Pimred) PT.Media Pelopor pusat dan Pimpinan menyarankan agar kasus ini dilanjutkan secara proses hukum, “pungkasnya.(45R)