Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jhon Putnarubun yang merupakan perwakilan Tim Kuasa Hukum Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) tanggapi pernyataan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiuw, MT.
Seperti diketahui, sebelumnya Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) merupakan kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Walil Bupati Teluk Bintuni dengan nomor urut 1 melawan nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop.
"Terkait dengan label Provokasi yang di Tujukan Kepada TIM AYO olah Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiuw, MT, kami Sebagai Tim Hukum Tim AYO menyayangkan pernyataan Bupati Teluk Bintuni yang seolah-olah menyalahkan kelompok tertentu tanpa mengetahui pokok permasalahan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, pasal 76 ayat (1) tentang larangan Bupati-Wakil Bupati terkait memojokkan salah satu kelompok, dimana pernyataan itu berada pada waktu dan tempat yang salah sehingga teridentifikasi mengujar kebencian terhadap salah satu kelompok," jelas Jhon Putnarubun melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/5/21) malam.
Dia memaparkan bahwa, bertempat di eks Posko PMK2 yang berada di Kampung Idut pada hari kamis tanggal 6 Mei 2021 lalu, Bupati Teluk Bintuni mengumpulkan masyarakat dan dalam pernyataannya secara terbuka, dianggap menyerang lawan politiknya.
"Seperti yang dikuti dari beberapa media Online seperti jurnalpapua.id yang memberi judul 'Petrus Kasihiw Ancam Gerombolan Provokator Pilkada yang Titel Pendidikannya Berderet' dan juga pada mesia Korei.com yang memberi judul Bupati Kashiuw Tegaskan Jangan Lagi Ada Provokator di Teluk Bintuni' memberikan jastifikasi kepada lawan politiknya sebagai provokator tanpa mempertimbangkan apa yang dilakukan," papar Jhon.
Jika apa yang dilakukan Tim AYO salah dan melanggar hukum, Jhon mempersilahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
"Sedangkan apabila tidak bertentangan dengan hukum, seharusnya Bupati Teluk Bintuni bisa menerimanya sebagai langkah Demokrasi dan penegakkan keadilan yang di lakukan Tim AYO," terangnya.
Seharusnya, lanjut Jhon, Bupati Teluk Bintuni bisa mawas diri dan lebih bijak dalam tutur katanya serta dapat menempatkan posisinya sebagai Bupati atau Calon Bupati, dimana posisinya masih menjadi Bupati Teluk Bintuni dan terikat dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Sedangkan sesuai fakta yang kami lihat, bahwa dalam kapasitasnya yang masih melekat Jabatan Bupati, mengumpulkan masyarakat di tempat yang seharusnya bukan tempat untuk mengklarifikasikan suatu pernyataan dan secara tidak langsung menjastifikasikan kelompok lawan politiknya sehingga menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok AYO," katanya.
"Dan dalam pernyataan tersebut Bupati Teluk Bintuni secara sadar telah menggunakan jabatannya untuk menyampaikan pernyataan yang tidak bijak, menyesatkan, tidak taat asas keadilan, mengandung unsur provokatif, terkesan mendiskriminasi, menjustifikasi dan justru teridentifikasi telah melakukan ujaran kebencian, sehingga memenuhi syarat apabila di adukan Ke ranah hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal pasal 76 ayat (1) bagian b yang menyatakan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya memaparkan.
Masih menanggapi hal tersebut, Ketua Tim AYO, Edison Orocomna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait Surat Keputusan (SK) siapa yang akan memimpin Teluk Bintuni.
"Rapi langkah yang kami ambil merupakan hak demokrasi dan hak menuntut kebenaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui," ujarnya.
Lanjut Edison, Pesta Demokrasi sudah berakhir pada 9 Desember 2020 namun proses Demokrasi hingga menyatakan Bupati Teluk Bintuni terpilih masih terus dijalani, dengan mempertimbangkan keadilan dan Demokrasi yang berada di Teluk Bintuni.
"Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah kami serahkan kepada kuasa hukum kami dan didalam putusan tersebut belum menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memerintahkan dalam amarnya Kepada Komisi Pemilihan Umum RI atau KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk menetapkan salah satu calon pemenang, sehingga Pasangan AYO lewat Tim dan Kuasa Hukum telah menempuh jalur etik lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Keputusan DKPP sudah ada, dimana dalam putusannya menyatakan Pemilu di Teluk Bintuni tidak sejujur dan seaman yang diberitakan, dengan kata lain ada sengketa yang terjadi pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni," paparnya.
Dengan dasar tersebut, paparnya Pasangan AYO melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya terakhir, karena MA memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan atas pelanggaran administrasi Pemilihan umum.
Terkait kegiatan AYO, Edison mengatakan bahwa proses pemilihan Bupati-Wakil Bupati masih dilanjutkan di MA. "Dan sebagai pemberitahuan, maka Tim AYO menyerahkan surat kepada pihak terkait, yaitu KPU Teluk Bintuni, BAWASLU Teluk Bintuni, dan DPRD Teluk Bintuni," katanya.
"Jadi kemarin bukan kami demo atau memprovokasi masyarakat dan terkait dengan pernyataan Bupati, kami akan menepuh jalur hukum dan kami akan mempersiapkan Bukti-bukti hukumnya dan Mengadukannya Lewat Jalur Pengadilan Negri Manokwari dan saya selaku Ketua Tim AYO, menyarankan agar Bupati segera fokus memperbaiki Kondisi Ekonomi Rakyat Bintuni, karena sampai saat ini kondisi ekonomi sangat terpuruk, tidak sebanding dengan nilai APBD Bintuni yang sangat besar," tandasnya.
Pernyataan Bupati Teluk Bintuni
Dikutip dari jurnalpapua.id Bupati Kabupaten Teluk Bintuni terpilih, Ir Petrus Kasihiw MT, mengancam akan melaporkan oknum-oknum yang selama ini menjadi provokator pilkada, termasuk gerombolan yang memiliki titel akademis yang berderet.
Langkah itu akan ditempuh, karena proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada 9 Desember 2020 lalu, sudah selesai. Mahkamah Konstitusi yang menjadi lembaga penyelesaian sengketa pilkada pun, sudah mengeluarkan keputusannya.
“Tapi ada sekelompok orang yang sekolah sampe perguruan, punya tinggi title berjejer, katanya pemain politik, pelatih, ternyata kualitasnya cuma sampe disitu. Mereka adalah provokator yang ingin mengacaukan situasi keamanan di Teluk Bintuni,” kata Petrus Kasihiw di hadapan masyarakat yang berkumpul di Posko PMK2 Idut, Kamis (6/5/2021).
Ditegaskan Piet, jika aksi provokasi itu terus dilakukan dan memicu keresahan serta kekacauan kamtibmas di Teluk Bintuni, dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan gerombolan ini ke polisi.
“Saya betul-betul akan melawan mereka para provokator ini. Saya menaruh nyawa di Tanah Sisar Matiti untuk menjaga kesatuan dan persatuan,” tegasnya.
Menurutnya, dengan keluarnya keputusan di MK, seharusnya semua pihak yang bersengketa dalam pilkada Teluk Bintuni, bisa berbesar hati untuk menerima. Apalagi ketika awal kontestasi ini dimulai, sudah ada deklarasi damai yang menyatakan siap kalah dan siap menang.
MK sudah memberikan keputusan serta menyampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara. KPU pun sudah melaksanakan rapat pleno yang memutuskan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada 2020.
Hasil pleno KPU yang disampaikan kepada DPRD Teluk Bintuni pun, sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Barat dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, hingga keluarnya Surat Keputusan Penetapan Hasil Pilkada Teluk Bintuni.
“Sekarang SK Mendagri sudah ada dan kita hanya tinggal menunggu pelantikan. Lalu apalagi yang mereka ributkan,” kata Piet.
Alumnus UGM ini merasa lucu jika sampai saat ini masih ada gerombolan yang tidak menerima, kemudian mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat dan KPUD Papua Barat. Padahal, dengan SK yang sudah dikeluarkan Mendagri, KPUD tidak mungkin akan meralat hasil plenonya.
“Kalau dalam Pilkada kemarin saya yang kalah, saya hormat dan keluar dengan cara santun. Itu yang saya lakukan pada tahun 2010 dulu," kata Bupati Piet.
Hingga berita ini ditayangkan, tim masih berusaha mencari dan menghubungi Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT