Medan, Wartapembaruan.co.id -- Forum aktifis 98 mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP dalam menangani aksi mahasiswa di depan rumah dinas gubernur, Jumat sore (7/5/2021). Dalam aksi itu, mahasiswa menuntut penurunan harga BBM dan pencabutan Pergub No.1 Tahun 2021 yang menjadi penyebab naiknya harga BBM di Sumut.
Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara (AMPK Sumut), dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dan Satpol PP serta penangkapan terhadap 7 mahasiswa.
"Saat pembubaran paksa aksi mahasiswa itu, petugas kepolisian dan Satpol PP diketahui melakukan tindakan anarkis dengan memukul, menendang, mempiting, menjambak dan menyeret-nyeret mahasiswa," ujar Koordinator Forum Aktofis 98, M Ikhyar Velayati Harahap, Jumat (7/5/2021).
"Bahkan tak hanya pada mahasiswa, tindakan anarkis dan upaya menghalang-halangi juga dilakukan pada wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Seorang wartawan media mainstrem detik.com dipukul dibagian kepala dan belakangnya oleh petugas Satpol PP," imbuh Ikhyar.
Apa yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP terhadap mahasiswa yang melakukan aksi dan wartawan yang sedang bertugas meliput, menurutnya merupakan tindakan yang biadab, tidak berprikemanusiaan dan telah mencederai demokrasi.
"Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus bertanggung jawab atas tindakan anarkis aparat kepolisian dan Satpol PP pada mahasiswa dan wartawan. Kepolisian juga harus segera membebaskan 7 orang mahasiswa yang mereka tahan, karena menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak konstitusi rakyat dan dilindungi undang-undang," tegas Ikhyar.
Apalagi, lanjutnya, apa yang disuarakan mahasiswa adalah menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Karena akibat kebijakan Gubernur Edy menerbitkan Pergub No.1/2021 tentang Perubahan PBBKB dari 5% menjadi 7,5%, telah membuat seluruh harga BBM nonsubsidi naik sehingga menimbulkan kesengsaraan rakyat. Dan kenaikan harga BBM nonsubsidi itu hanya terjadi di Sumut.
Ikhyar juga menyela pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan aksi mahasiswa tidak ada izin, sementara beberapa hari sebelumnya mahasiswa telah melakukan pemberitahuan aksi ke Polrestabes Medan.
Selain itu, adanya pernyataan dari petugas kepolisian bahwa tidak boleh ada demo di rumah dinas gubernur, merupakan pernyataan yang sangat aneh di era reformasi dan demokratisasi. Sebab gubernur adalah pejabat publik dan ia tinggal serta saat ini berkantor di rumah dinas. Sehingga sangat aneh jika tidak boleh ada orang untuk menyampaikan pendapatnya di depan rumah dinas.
"Ini membuktikan bahwa Gubernur Edy arogan, otorirer dan anti terhadap kritik. Padahal aksi yang dilakukan mahasiswa tertib tidak anarkis dan hanya diikuti 10 orang. Justru yang melakukan anarkis itu aparat kepolisian dan Satpol PP," ujar Ikhyar.
Perlakuan aparat kepolisian dan Satpol PP terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi, persis seperti sedang menangani aksi teror atau terorisme. Padahal mereka hanyalah kaum muda yang sedang menjalankan kepedulian sosialnya.
Harusnya, lanjut mantan aktifis 98 ini, Gubernur Edy mengajak mahasiswa untuk berdialog dan mendiskusikan apa yang disuarakan mahasiswa serta memberi jalan keluar atas kebijakannya yang telah membebani rakyat, bukan malah memukul mahasiswa menggunakan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Bukti lain Gubernur Edy Rahmayadi arogan dan anti terhadap kritik, bahwa sehari sebelum mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan BBM, petugas kepolisian telah diperintahkan untuk menemui orang tua pimpinan-pimpinan aksi.
Diketahui, ada 5 orang petugas kepolisian dari Polsek Padang Tualang, Langkat, diperintahkan untuk menemui Aceng Pratama Sembiring, orang tua dari Irwandi Pratama Sembiring yang jadi kordinator aksi.
Disebutkan Ikhyar, ia memperoleh informasi Aceng Pratama Sembiring diintimidasi aparat yang menemuinya dan meminta agar ia melarang anaknya melakukan demo. Sebab jika tidak, anaknya bisa ditangkap. Bukan dengan alasan demonya, tapi bisa dikenai tuntutan larangan berkumpul di masa pandemi.
"Orang tua Irwandi juga diminta membuat pernyataan akan melarang anaknya melakukan demo dan langsung direkam oleh petugas kepolisian yang datang. Ini merupakan tindakan intimidasi yang menggunakan cara-cara Orde Baru," jelas Ikhyar.
Tidak hanya orang tua Irwandi, orang tua Irham Sadani Rambe yang tinggal di Rantau Prapat, Labihan Batu juga didatangi sejumlah aparat kepolisian dari Polres Rantau Prapat. Polanya juga sama, meminta orang tua Irham untuk melarang anaknya ikut dalam aksi tolak kenaikan BBM dan membuat pernyataan yang direkam petugas kepolisian.
"Kita sangat menyesalkan pola-pola Orde Baru yang masih tetap dilakukan aparat kepolisian dan Gubernur Sumut dalam menghempang aspirasi masyarakat untuk menyuarakan keadilan, apalagi disertai dengan tindakan represif yang diluar batas pri kemanusiaan," kata Ikhyar.
Masih perkataan Ikhyar, Forum Aktifis 98 juga mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan Satpol PP terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan karena itu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan UU Pers No 40 tahun 1999.
"Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, terancam dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Ikhyar.
Ikhyar berharap jangan sampai tindakan represif aparat kepada mahasiswa serta pemukulan kepada wartawan justru membuat respek dan simpati rakyat terhadap kepolisian dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi semakin menurun serta membuat suasana tidak kondusif.
"Kapolda dan Gubernur Sumut harus meminta maaf kepada para mahasiswa yang melakukan aksi dan awak media yang mendapat perlàkuan kasar, dan permohonan maaf itu harus dilakukan secara terbuka," kata ikhyar.(AVID/r)
[8/5 10:28] Kodam I/BB Avid: *Terlalu, H-5 THR dan Dana Sertifikasi Guru SMA/Sederajat Di Sumut Belum Cair*
Medan,
Terlalu... Meski lebaran tinggal lima hari lagi (H-5) tapi Tunjangan Hari Raya (THR) guru SMA/sederajat di Sumut hingga kini belum cair. Tidak cuma itu. Dana sertifikasi selama enam bulan, sejak Desember 2020 hingga Mei 2021, juga belum dibayarkan.
Kondisi ini membuat para guru SMA/seserajat kelimpungan menghadapi lebaran yang tinggal hitungan hari. Dalam satu Minggu terakhir, beberapa guru menelpon Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melaporkan Disdik Sumut.
"Beberapa guru SMA/sederajat dari kabupaten/kota se Sumut, menelpon saya. Dengan kalimat bernada kalut sembari memohon agar namanya dirahasiakan, mereka menjelaskan bahwa THR dan dana sertifikasi mereka belum cair. Mereka pun memohon agar Disdik segera membayarkannya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Abyadi mengaku merasakan kebingungan para guru itu menghadapi lebaran ini, setelah mendengarkan langsung keluhan mereka melalui telepon.
"Ini banyak kebutuhan lebaran. Masih banyak yang belum beres. Urusan pengadaan kue lebaran, tuntutan anak-anak beli baju lebaran hingga bayar zakat. Gawat ini. Gimana ini?" kata beberapa seorang guru lewat telepon yang mohon namanya dirahasiakan.
Abyadi sendiri awalnya tidak percaya bila Pemprov Sumut belum mencairkan THR dan dana sertifikasi para guru tersebut. Karena menurut Abyadi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajek Shah, tidak akan tega membiarkan para guru di bawah naungan Pemprov Sumut itu kesusahan menyambut hari bahagia Hari Raya Idul Fitri ini. Apalagi, tegas Abyadi, ini soal hak. Para guru, lanjut Abyadi, hanya menuntut haknya di saat yang tepat, yakni menjelang lebaran.
"Karena itu, saya menduga, Pak Gubernur dan Pak Wagub tidak mengetahui persoalan belum dibayarnya THR dan dana sertifikasi para guru di bawah naungan Pemprov Sumut ini. Apalagi, yang saya tau, Pak Edy dan Pak Ijek (Musa Rajek Shah-red) adalah dua sosok pemimpin yang taat asas. Taat aturan. Bila aturan sudah menetapkan itu hak para guru, maka Pak Edy dan Pak Ijek pasti berharap segera dibayarkan. Apalagi ini jelang lebaran," kata Abyadi Siregar.
Abyadi menduga, masalah ini hanya murni di Disdik Provinsi Sumut. "Saya yakin, mandegnya hanya di Disdik Sumut. Apa motifnya, kita belum tau secara persis. Nanti saya akan coba minta konfirmasi ke Disdik. Mudah mudahan bisa segera dicairkan. Jangan ditahan-tahan. Ini hak orang. Kan kasihan para guru di bawah naungan Pemprov Sumut ini. Saya kira, para guru di bawah naungan Pemko Medan dan kabupaten kota lainnya nggak begitu. Masa di Pemprov begini? Kasihan itu para guru di bawah naungan Pemprov," kata Abyadi Siregar.
Abyadi tidak menampik mencium ada yang tidak beres dalam masalah ini. Kecurigaan ini muncul, karena dana sertifikasi tahun 2020 belum cair satu bulan lagi. "Kenapa dana sertifikasi satu bulan lagi di tahun 2020 belum cair? Padahal, ini sudah memasuki Minggu kedua Mei 2021," tanya Abyadi.
Pencairan dana sertifikasi itu, lanjut Abyadi, kan biasanya dilakukan per triwulan? Nah, mestinya dana sertifikasi triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2021 sudah cair. "Tapi ini, tahun 2020 saja masih ada satu bulan lagi yang belum dibayar. Kemana dana itu digunakan? Berapa guru di Sumut? Banyak itu nilainya," kata Abyadi Siregar bernada bingung.(AVID/r)
Home
REGIONAL
Forum Aktifis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Aksi Mahasiswa di Rumah Dinas Gubernur
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...