Iklan

Di Kota Pariaman; Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H Tergantung Zona Daerah, Mengacu Surat Edaran Kemendagri dan Kapolri

warta pembaruan
07 Mei 2021 | 9:03 PM WIB Last Updated 2021-05-07T14:03:56Z

Kota Pariaman, Wartapembaruan.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan Rapat Persiapan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Kamis (6/5/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I, Yaminurizal mengungkapkan bahwa mengacu kepada Surat Edaran Kemendagri dan Surat Kapolri,  zona kuning boleh melakukan shalat Idul Fitri 1442 H. "Bila status zona tersebut menjadi acuan maka per hari Kamis (6/5/2021) hanya dua daerah di Provinsi Sumatera Barat yang dikategorikan zona kuning yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya”, ungkapnya

"Sehingga yang boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri secara terbuka yang difasilitasi oleh pemerintah itu hanya Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya," sambungya.

Oleh sebab itu, Pemko Pariaman perlu melakukan persiapan dalam pelaksanaan takbiran dan shalat Ied ini. Untuk tempat yang dikoordinir oleh Pemko Pariaman, tempat pelaksanaan takbiran dilaksanakan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas sedangkan shalat Ied akan dilaksanakan di Halaman Balaikota Pariaman dengan protokol kesehatan ketat,

"Namun bila status Kota Pariaman berubah menjadi orange atau bahkan merah maka pelaksanaan takbiran dan shalat Ied di Kota Pariaman ditiadakan. Untuk itu, diharapakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, agar perkembangan Covid-19 di Kota Pariaman tidak meningkat”, tegasnya.(rika/fauzaki)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Kota Pariaman; Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H Tergantung Zona Daerah, Mengacu Surat Edaran Kemendagri dan Kapolri

Trending Now

Iklan