LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Camat Kecamatan Cibadak, Rully Edward menerangkan terkait persoalan 5 Kepala Keluarga (KK) Bojongleles, Kabupaten Lebak yang menolak tanahnya atau bangunannya di eksekusi oleh pengelola proyek Tol Serang Panimbang. Kata Camat, itu sebetulnya sudah ada negosiasi sebelumnya.
"Itu sudah Ada PHH antara masyarakat yang punya tanah atau bangunan disana. Dikeluarkannya kalau engga salah tanggal 8 Febuari 2019. Jadi intinya itu sudah dibayar, sudah ada tahap negosiasi, sebetulnya,"kata Camat Kecamatan Cibadak Rully Edwar. Senin, (5/4/2021).
Menurut dia, sebetulnya saat ini sudah bukan tahapan negosiasi lagi karena sudah ada keputusan pengadilan dan pembayaran kepada pemilik. Hanya pada saat itu, yang 5 KK itu menolak karena harganya tidak sesuai.
"Jadi, akhirnya dititipkan ke Pengadilan pembayarannya itu oleh pihak Wika.
Itu berdasarkan hasil putusan Pengadilan," katanya.
Lanjut Rully menerangkan, setelah pembayaran itu masyarakat yang terkena ganti rugi pembebasan lahan atau tanah tersebut diberi waktu untuk mengajukan keberatan.
"Seharusnya sejak pembayaran itu harusnya mengajukan keberatan dan menolak. Kalau gak salah Itu diberi waktu 14 hari kerja untuk menggugat ke Pengadilan. Namun, apa bila selama 14 hari tidak ada gugatan, itu dianggap sudah menerima. Artinya, tidak bisa dituntut lagi. Jadi sebetulnya tinggal mengambil uang ganti rugi itu,"katanya.
Ketika Ditanya, apakah benar mereka yang ke 5 warga itu tidak di ajak musyawarah terkait soal harganya, kata Camat, itu biasanya menggunakan tim apresial.
"Jadi, untuk uang ganti rugi itu biasanya menggunakan tim apresial. Biasanya pihak ketiga dari Wika. Itu kan pelaksanaanya tgl 8 febuari 2019. Kalau ditanya sekarang saya gak tau ya, waktu itu kan pasti ada proses prosedurnya. Tapi, saya yakin pasti ada proses dan prosedurnya,"katanya.
Rully mengaku, dalam persoalan ini pihak Kecamatan sifatnya hanya memediasi saja. Karena putusannya sudah ada di Pengadilan. Artinya, Kecamatan, Danramil dan Kapolsek, sifatnya hanya menghimbau agar masyarakat dapat secara sukarela dapat pindah.
"Karena itu kan sudah ada keputusan di pengadilan. Jadi kita tidak bisa merubah putuskan hasil Pengadilan. Namun, kita mengharapkan ke 5 warga tersebut secara sukarela bisa pindah. Karena dari pihak Wika pun, tidak serta tidak memperdulikan mereka, pihak Wika menjanjikan untuk mengontrakan sementara hingga menunggu proses membangun rumah penggantinya," tuntasnya.