Iklan

Pengadilan Agama Situbondo Sukses Gelar Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu

warta pembaruan
07 April 2021 | 11:43 AM WIB Last Updated 2021-04-07T04:43:08Z


Situbondo, Wartapembaruan.co.id
-- Isbat nikah merupakan suatu metode atau cara dalam menetapkan sahnya suatu perkawinan yang belum tercatat di KUA setempat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan hal perkawinan yang dilaksanakan di pengadilan.

Selasa, 06 April 2021 Pengadilan Agama Situbondo bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Situbondo, menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Asembagus. Pada pukul 08.00 WIB acara ceremonial pembukaan pelaksanaan Sidang  Itsbat Nikah Terpadu dimulai.

Sambutan pertama diawali oleh Bapak Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si sebagai Bapak Camat Asembagus, pada awal sambutannya beliau menerima baik dan berterima kasih kepada tim Sidang Istbat Nikah Terpadu yg di laksanakan di Kecamatan Asembagus.

Usai Bapak Camat Asembagus memberikan sambutan, tiba waktunya Kepala KUA Kecamatan Asembagus, mewakili Bapak Kepala Kementrian Agama Kabupaten Situbondo memberikan sambutan. Diawal sambutannya beliau menyampaikan salam hormat dan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Situbondo, karena seyogyanya pada kegiatan ini Bapak Kepala Kementrian Agama Kabupaten Situbondo belum dapat hadir di acara.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Situbondo untuk memberikan sambutan. Lalu, tiba saatnya ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.Ag, M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sidang Isbat Nikah Terpadu.


Setelah acara pembukaan, dilaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebanyak 45 perkara disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.

Kemudian beberapa masyarakat dalam wawancaranya mengatakan bahwa sangat-sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini  maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil.

PTA Surabaya Media 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Agama Situbondo Sukses Gelar Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Trending Now

Iklan