Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Berdasarkan hasil rapat DPP Partai UKM, Senin 5 April 2021 yang dihadiri H. Bustan Pinrang Ketua Umum DPP Partai UKM dan Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM. Diputusan Partai UKM untuk terus mengikuti tahapan Verifikasi Adminitrasi Departemen Hukum dan HAM {Depkumham) tahun 2022.
Dimana sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No 2/2008) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
"Selaku Ketua Umum DPP Partai UKM kami tegaskan bahwa Partai UKM akan mengikuti seluruh tahapan Verifikasi Adminitrasi Depkumham tahun 2022. Kami menugaskan Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM untuk mempersiapkan syarat dan kebutuhan Verifikasi Adminitrasi Depkumham," kata H. Bustan Pinrang Ketua Umum DPP Partai UKM saat diwawancarai, Rabu (07/04/2021).
Didampingi Syafrudin Budiman Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM, Bustan memberikan semangat kepada anggota dan kader Untuk terus semangat mengikuti Verifikasi Adminitrasi Depkumham. Ia berharap semua bisa dipersiapkan, baik segala persyaratan Verifikasi Adminitrasi Departemen Hukum dan HAM dan mempersiapkan AD/ART untuk dibawa ke Notaris agar disahkan.
"Insya Allah pada tanggal 21 April 2021 akan ada Rapat Pleno DPP untuk penetapan komposisi kepengurusan dan penetapan finalisasi AD/ART Partai UKM. Rencananya pada 25 April 2021 AD/ART dan komposisi kepengurusan awal akan dibawa ke notaris untuk disahkan," terang Bustan sapaan akrabnya.
Bustan juga meminta kepada jajaran DPP Partai UKM mensolidkan 34 DPW Propinsi Partai UKM se Indonesia. Bahkan mulai saat ini diperkenankan dan diharapkan kepada DPW Partai UKM membentuk struktur kepengurusan DPD-DPD Partai UKM Kabupaten/Kota se Indonesia.
"Bagi DPD-DPD Kabupaten Kota yang sudah terbentuk untuk terus bergerak membentuk DPC-DPC Partai UKM tingkat Kecamatan. Kepada seluruh Inisiator DPW dan DPD Partai UKM se Indonesia untuk terus mengabarkan berita-berita Partai UKM ke sosial media Facebook, WA, Twitter dan lainnya," tandas Bustan. (red)