Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 beberapa waktu yang lalu masih meninggalkan masalah bagi crew Sriwijaya Air yang mengalami musibah dalam kecelakaan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) belum bisa membayarkan santunan kepada ahli waris crew pesawat.
Adapun santunan dan bantuan yang berhak diterima oleh ahli waris crew pesawat yang meninggal dari BPJamsostek diatur di PP No. 44 Tahun 2015 yang sudah diubah oleh PP No. 82 Tahun 2019 seperti santunan tunai berupa 48 x upah, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa maksimal 2 anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi bagi peserta yang sudah menjadi peserta JKK dan JKm minimal 3 tahun.
"Ketika saya konformasi tentang belum dibayarkannya santunan bagi ahli waris crew pesawat, pihak internal BPJamsostek menyatakan bahwa manajemen Sriwijaya menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga santunan dari BPJamsostek belum dibayarkan. Bila memang iuran JKK dan JKm belum dibayarkan maka santunan belum bisa dibayarkan sehingga Manajemen seharusnya segera meresponnya dengan membayar tunggakan tersebut," ungkap Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada Wartapembaruan.co.id, Selasa (6/4/2021).
Menurut Timboel, dalam ketentuan PP No. 44 Tahun 2015, bila ada pekerja yang tidak juga didaftarkan ke BPJamsostek oleh Manjemennya, dan pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja atau pun meninggal maka Manajemen perusahaan harus memberikan santunan sebesar yang diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015 junto PP No. 82 Tahun 2019.
"Berdasarkan ketentuan tersebut saya berharap Manajemen Sriwijaya Air segera membayarkan seluruh tunggakan iuran JKK dan JKm seluruh pekerjanya sehingga santunan bagi ahli waris dapat diberikan oleh BPJamsostek. Bila ada pekerja Sriwijaya Air yang belum didaftarkan maka segeralah didaftarkan dan dibayarkan iurannya," ujar Timboel.
Untuk itu, Timboel dengan tegas berharap Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Manajemen Sriwijaya karena menunggak iuran JKK dan JKm.
"Semoga Manjemen Sriwijaya Air mematuhi ketentuan hukum yang ada sehingga ahli waris crew pesawat yang meninggal segera mendapatkan santunan dan hak-hak lainnya, dan bagi pekerja Sriwijaya lainnya tetap terlindungi oleh BPJamsostek," pungkas Timboel.
Senada dengan pernyataan Timboel Siregar. Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Gambir, Chairul Arianto menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan Manajemen Sriwijaya Air.
"Kami sudah bertemu dengan manajemen Sriwijaya Air pada Bulan Januari dan Pebruari, karena masih memiliki tunggakan iuran, dan kami sampaikan kewajiban perusahaan agar segera membayarkan hak santunan JKK kepada ahli waris. Setelah dilakukan pelunasan iuran baru dilakukan reimbers kepada kami," jelas Chairul Arianto.
Chairul menambahkan, BPJamsostek juga sudah melayangkan kembali surat resmi kepada manajemen Sriwijaya Air agar segera melunasi iuran tersebut. "Di bulan Maret ini kami sudah bersurat juga kepada perusahaan untuk minta penjelasan progres pembayaran santunan JKK tersebut, namun belum juga ada tanggapan hingga awal April ini," pungkas Chairul Arianto. (Azwar)