Iklan

Insentif Nakes Tidak Bisa Seenaknya Dibebankan ke APBD

warta pembaruan
05 April 2021 | 10:54 PM WIB Last Updated 2021-04-05T15:54:48Z


CIREBON, Wartapembaruan.co.id
- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina akhirnya angkat bicara soal polemik dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Menurut politisi Partai Golkar ini, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) harusnya terbuka dan transparan dana Rp 9,5 miliar itu untuk apa saja. Bila kemudian muncul piutang sebesar Rp 7,2 miliar untuk membayar insentif nakes, patut disampaikan secara gamblang bagaimana bisa seperti itu.

Siska justru terkejut ketika piutang Rp 7,2 miliar itu kemudian disebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni sedang diupayakan dalam recofusing APBD parsial dua.

"Insentif bagi nakes itu kan dananya dari pusat. Kemudian, muncul piutang Rp 7,2 miliar akan dibebankan ke APBD. Tidak bisa semudah itu, harus ada alasan jelas dan prosesnya panjang. Saya pikir akan ada perdebatan di Badan Anggaran," ujarnya, Senin (5 April 2021).

Hal tersebut dikemukakan Siska Karina saat menerima berkas dari Ketua PWI Cirebon, Noli Alamsyah disertai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.


Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Cirebon melaporkan adanya pengaduan dari nakes disertai bukti surat Keputusan Menteri Keuangan yang diantaranya berisi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Noli juga menyerahkan bukti laporan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon, termasuk mengungkapkan bahwa PWI telah berkirim surat namun tidak  direspon pihak Dinas Kesehatan.

Terkait hal itu, Siska menyayangkan sikap Dinas Kesehatan. Sebagai eleman masyarakat yang juga punya tugas melakukan kontrol sosial, apa yang ditanyakan PWI dalam surat seharusnya dibalas dan dijelaskan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan para anggota Komisi IV, dalam waktu dekat kami memang akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon beserta jajarannya. Dua tiga hari lah kita agendakan hearing atau dengar pendapat antara Komisi IV dengan pihak Dinas Kesehatan," tandasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV, H. Aan Setiawan. Politisi PDI Perjuangan ini menyebut hearing wajib dilakukan Komisi IV dengan pihak Dinas Kesehatan.

"Selama ini informasi yang kami dapat dari berita-berita di media saja, Komisi IV harus tahu dari Ibu Kadinkes dan jajarannya secara langsung. Apalagi, polemik ini terus bergulir. Ibu Kadinkes harus menjelaskan sejujur-jujurnya, terutama soal dana yang Rp 9,5 miliar dan piutang Rp 7,2 miliar. Angka-angka itu wajib dijabarkan dan dipaparkan secara terbuka," tegasnya.

Aan mengingatkan pihak Dinas Kesehatan untuk hati-hati dalam persoalan tersebut. Bila kemudian ditemukan ada penyelewengan, bisa saja sampai ke unsur pidana.

"Saya berharap tidak sampai ke ranah pidana. Kita tunggu hasil hearing nanti bagaimana. Saya dengar dalam waktu dekat ini Ibu Kadinkes dan jajarannya dipanggil Komisi IV. Saya pribadi mendukung hearing dilakukan biar jelas," pungkas Aan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Insentif Nakes Tidak Bisa Seenaknya Dibebankan ke APBD

Trending Now

Iklan