CIREBON, Wartapembaruan.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Inspektorat, karena dinilai tidak transparan dalam hal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Laporan dilakukan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, Noli Alamsyah yang diserahkan langsung ke Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, S.H., M.H., pada Senin (29 Maret 2021).
Atas laporan atau pengaduan tersebut, Iis Krisnandar berjanji akan melakukan pengecekan di lapangan dan memanggil pihak Dinas Kesehatan.
"Laporan saya terima, segera kami tindaklanjuti. Transparansi dan keterbukaan memang harus dilakukan, apalagi ini terkait hak tenaga kesehatan yang sudah berjuang menangani Covid-19. Kalau memang tenaga kesehatan yang meninggal dalam tugas mendapat mendapat santunan, ya wajib diberikan. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat," tandas Iis, Senin(29 Maret 2021).
Lebih jauh Noli Alamsyah mengungkapkan, laporan ini berawal dari adanya pengaduan tertulis dari tenaga kesehatan (nakes) ke PWI Cirebon. Pengaduan terkait dana insentif tahun 2020 bagi tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter, yang belum diterima.
Atas pengaduan tersebut, pihaknya berkirim surat ke kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Selang beberapa Minggu, belum ada jawaban dari pihak dinkes.
"Sepertinya surat kami dipandang sebelah mata, padahal ini menyangkut hak nakes di Kabupaten Cirebon. Orang yang mengadu ke kami juga sudah berjuang menanyakan soal insentif bagi nakes, tapi tidak direspon. Kami menilai pihak dinkes tidak terbuka dan kurang transparan. Akhirnya, diambil langkah pelaporan ke Inspektorat," lanjut Noli.
Ia menerangkan, Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 15/KM.7/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan bantuan operasional kesehatan (BOK) tambahan gelombang III tahun anggaran 2020 disebutkan Kabupaten Cirebon mendapat dana sebesar Rp 9,5 miliar.
Hal itu tercatat dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI pada halaman 10 dengan nomor urut 156.
Merujuk pada Surat Menteri Keuangan RI nomor S-239/MK.02/2020 perihal insentif bulanan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan diperjelas pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 disebutkan sebesar Rp 15 juta/OB untuk dokter spesialis, Rp 10 juta/OB untuk dokter umum dan gigi, Rp 7,5 juta/OB untuk bidan dan perawat serta Rp 5 juta/OB untuk tenaga medis lainnya. Untuk santunan kematian sebesar Rp 300 juta.
"Pengaduan yang kami terima dari nakes dan laporan yang diserahkan ke Inspektorat sangat ringan sebetulnya. Apakah insentif untuk nakes sudah diberikan? Hanya itu saja, tapi pihak Dinas Kesehatan terkesan sangat tertutup. Kalau insentif nakes sudah diberikan, ya tinggal disampaikan saja. Bila belum, tinggal dijelaskan saja alasannya," tambah dia.
Noli juga mengajak kepada media dan wartawan untuk melakukan kontrol terhadap pengelolaan serta penggunaan dana Covid-19.
"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan yang mendukung perjuangan para nakes untuk mendapatkan haknya," pungkas Noli.
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Operasi Rutin Gabungan Polri,Dishub dan TNI "Lintas Jaya" Di Jakarta Timur Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Dirlantas Polda Metro J...