Iklan

Terkait Bebasnya Truk Masuk Kota, Komisi 4 Akan Panggil Kembali Kadishub Labuhanbatu

warta pembaruan
08 Maret 2021 | 12:53 PM WIB Last Updated 2021-03-11T04:08:18Z
Watapembaruan.co.id Labuhanbatu Raya -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Tuahta Saragih hingga saat ini masih diam dan jalan ditempat, terkait belum adanya pengajuan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Labuhanbatu untuk larangan truk bertonase tinggi memasuki kota Rantauprapat.

Hal ini menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Labuhanbatu, apakah Dishub mendapat setoran atau upeti dari pengusaha yang truknya bebas keluar masuk kota.

“Kenapa pihak Dishub tidak ada ajukan Perda itu, apa memang mereka menerima upeti dari pengusaha tersebut,”jelas Ahmad yang merupakan warga Sirandorung Senin (08/03/2021).

Jika memang Dishub tidak ada menerima upeti. Kata Ahmad, silahkan ajukan Perda terkait larangan truk masuk kota, agar keresahan masyarakat selama ini dapat teratasi.

“Silahkan ajukan Perda itu ke dewan kalau memang tidak ada mereka terima setoran, kenapa dishub harus takut, ini keluhan masyarakat dan Pemda seharusnya mendengar keluh kesah masyarakat banyak,”katanya.

Bahkan, Ahmad mengatakan jika apa yang dilakukan Dishub menjaga di titik tertentu tidak berpengaruh. Pasalnya, hingga saat ini truk masih bebas saja keluar masuk kota Rantauprapat.

“Apa gunanya mereka jaga di setiap simpang di lima titik itu, yang kami minta ajukan Perda agar truk dilarang masuk kota, dijaga pun tetap saja masuk truk di SM.Raja dan Simpang mangga,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan agar segera mengajukan Perda tersebut.

“Mereka harus segera ajukan Perda itu, masyarakat sudah cukup resah, semua ini kita lakukan agar truk bertonase tinggi tidak masuk kota lagi, karena truk itu cukup membahayakan pengguna jalan lain,”pintanya.

Karim juga menegaskan akan memanggil kembali Kadishub Labuhanbatu Tuahta Saragih untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Labuhanbatu.

“Kita akan jadwalkan kembali pemanggilan Kadishub, nanti saya komunikasikan kembali kepada kawan-kawan di komisi 4, ini jangan dibiarkan terus berlarut,”tegasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini truk bertonase tinggi masih bebas memasuki kota Rantauprapat, termasuk Jalan Sirandorung, Jalan SM. Raja, Jalan Simpang Mangga Bawah, Jalan Urip dan dan Aek Matio meski petugas Dishub sudah menjaga di titik tertentu, tandasnya.

[Albert Hutagaol]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Bebasnya Truk Masuk Kota, Komisi 4 Akan Panggil Kembali Kadishub Labuhanbatu

Trending Now

Iklan