Tanahkaro, Wartapembaruan.co.id -- Mencium adanya aroma barang haram narkoba jenis shabu - shabu yang siap edar, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berprofesi sebagai pedagang. Pada hari Jumat, tanggal 12 Maret 2021, sekira pukul 17.45 Wib di Jln. Jamin Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan depan kantor PDAM Kabanjahe.
Adapun terduga tersangka yang dimaksud atas nama Riyan Handoko (29) warga Jl. Bersiap No. 50 A Desa Kampung Tengah Kec. Pancur Batu Kab.Deliserdang.
Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat yang layak dipercaya, kepada petugas dirinya mengatakan ada seseorang warga pendatang sedang membawa barang haram diduga jenis shabu shabu.
Tanpa mengulur waktu, petugas langsung bergerak kelokasi keberadaan terduga tersangka, usai mengetahui ciri ciri seperti yang di infokan warga, beberapa personil dari satres narkoba polres tanah karo langsung memeriksa terduga tersangka.
Ternyata informasi yang didapat dari masyarakat benar adanya, pasalnya saat dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap terduga tersangka RH.
Personil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan netto 8,63 (delapan koma enam tiga) gram yang masing masing dibalut potongan kertas tisu warna putih dan dibalut kembali dengan potongan plastik assoy warna hijau, dari dalam kantong baju depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terduga tersangka.
Selain itu, personil juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam model lipat dari dalam kantong celana depan sebelah kanan.
Setelah menemukan terduga tersangka dan seluruh barang bukti. Petugas langsung membawa Riyan Handoko ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Beber Kasat Narkoba Polres Tanah karo Akp Henry D B Tobing SH Kepada awak media melalui pesan singkat watshaap. Senin, (15/03/2021)
(Leodepari/ Daris Kaban)