Iklan

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Sosialisasikan  Peraturan Penanganan Pecandu Narkoba

warta pembaruan
13 Maret 2021 | 6:39 PM WIB Last Updated 2021-03-13T11:39:43Z
Wartapembaruan.co.id Labuhanbatu Raya -- Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu diwakili KBO IPTU Chairul Azhar Siregar,SH memberikan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Peraturan Perundang undangan Penanganan Pecandu Narkoba, Sabtu (13/3/2021) di Posko TMMD Ke 110 TA 2021 KODIM 0209/LB di Dusun Pematang Baru Desa Pematang Kec.NA IX X Kab Labuhanbatu Utara.


Falam kegiatan tersebut hadir Danki Satgas TMMD, Babinsa Dan Tokoh Masyarakat Desa Pematang Kecamatan NA IX X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam sosialisasi tersebut mengajak peran serta komponen masyarakat aktif dalam pemberantasan narkoba karena narkoba adalah masalah bangsa sehingga bukan hanya tugas Polisi dan BNN saja tetapi semua harus berperan aktif seluruh masyarakat labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba menjelaskan kegiatan ini dilakukan adalah salah satu wujud sinergitas TNI POLRI dalam mensukseskan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang saat ini sedang dilaksanakan KODIM 0209/LB dengan tujuan Mengajak peran serta masyarakat dalam P4GN dan agar masayarakat tidak ragu melaporkan anggota keluarganya yang sudah menjadi pecandu narkoba supaya selanjutnya dapat dilakukan rehabilitasi,silahkan menghubungi no call centre Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di no +62 853-7036-7121.
(Albert Hutagaol)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Sosialisasikan  Peraturan Penanganan Pecandu Narkoba

Trending Now

Iklan