Iklan

Praktisi Hukum Soroti Tindakan Kasi Intel Kejari Mempolisikan Wartawan Terkait Pemberitaan

warta pembaruan
12 Maret 2021 | 11:21 PM WIB Last Updated 2021-03-12T16:21:06Z


Serang, Wartapembaruan.co.id
-- Praktisi hukum Kusman Bsc, SE, SH, MH menyoroti adanya wartawan yang di laporkan ke pihak Polres Lebak oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari ke Polres Lebak, terkait masalah pemberitaan.

Menurut Kusman yang juga Ketua DPW Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Banten dan CEO Media Perkasa Group kepada para awak media, Jumat (12/03/2021),

persoalan yang menimpa ke-tiga wartawan Radar24 di Kabupaten Lebak tampaknya semakin bergejolak.

Pasalnya, berita yang mereka sajikan dianggap telah mencemarkan nama baik Kasi Intelejen Kejari Lebak yang kemudian Berujung pelaporan ke Polres Lebak.

Kusman menambahkan, bila langkah wartawan dipandang salah di dalam penulisan dan pemberitaan, sehingga berujung adanya pihak yang merasa dirugikan, seharusnya pihak dimaksud memberikan terlebih dulu hak jawab atau klarifikasi, bukan langsung mengambil langkah hukum untuk memenjarakan wartawan tersebut.

“Harusnya pihak Jaksa lapor ke dewan pers apakah pemberitaan yang telah di sajikan oleh wartawan tersebut merupakan pelanggaran kode etik pers atau bukan, pastinya akan jelas, sebagaimana mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999,”ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga sebaiknya mengkaji terlebih dahulu atau langkah penerimaan laporan yang diajukan oleh seseorang tersebut, jangan sampai penyidik menerima serta menindak lanjuti laporan dimaksud yang bisa berujung praperadilan dan dianggap penegakan hukum.

“Penegakan Hukum harus adil, sebagai penyidik kepolisian harus profesional dan tidak boleh tebang pilih atas pelaporan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, harus tetap profesional dalam penerimaan, serta penindak lanjutan perkara dimaksud,”ungkap Praktisi Hukum Kusman sekaligus ketua DPW SWI Banten dan juga CEO Media Perkasa Group disela -sela waktu senggang dikediamannya.

Kusman berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena PERS adalah pilar ke-4 kemerdekaan yang mana tugas fungsinya dilindungi oleh Negara.

“Semoga saja perselisihan antara seorang Jaksa dan Wartawan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan damai, bukan gontok gontokan ataupun berakhir menjadi sebuah ajang adu kekuatan, tidak baik dan tidak menjadikan contoh serta konsumsi yang baik di masyarakat, “tegasnya.(AVID/r)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Soroti Tindakan Kasi Intel Kejari Mempolisikan Wartawan Terkait Pemberitaan

Trending Now

Iklan