Adapun Giat Ops Yustisi di 4 lokasi diantaranya, Jln. Karantina Simpang jln, Ampera, Jln. Ampera, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Jln. Ampera, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Jln. Karantina Simp Jln. Gaharu, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, dan Jln. Muchtar Basri Simp. Simp. Jln. Karantina, Kel. Glugur Darat II. Kec. Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol. Mhd. Arifin. SH, mengatakan ops yustisi atas dasar Undang - Undang No. 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS. 2/2020 Tanggal 14 September 2020. Perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kompol Arifin Menjelaskan, Kegiatan ini di awali dengan melaksanakan pelaksanaan Apel yang dipimpin Oleh Panit Lantas 1 Polsek Medan Timur, AIPTU J. Barus.
" Pelaksanaan giat ops yustisi dipimpin oleh Panit Lantas 1 Polsek Medan Timur AIPTU J. Barus yang didampingi personil gabungan diantaranya Polri 5 orang dan dari kelurahan/kepling 6 orang, ucapnya.
" Hasil dari ops yutisi dari empat lokasi di temukan 10 warga yang melanggar prokes dan di beri tindakan sosial dengan mengucapkan teks Pancasila, selama berlangsung kegiatan ops yustisi di wilayah hukum Polsek Meda Timur, stuasi berjalan aman, dan kepada masyarakat selalu pake masker ketika keluar rumah, hindari keramaian dan selalu cuci tangan dengan sabun, Ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin. SH. ( AVID)