INDRAGIRI HULU, Wartapembaruan.co.id - Bisnis investasi bodong yang dikendalikan oleh inisial FS (26) seorang IRT warga Desa Sei Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau akhirnya terbongkar setelah dilaporkan ke Polres Inhu oleh salah seorang korbannya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik, FS pun akhirnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak Senin (8/3/2021) di sel tahanan Mapolres Inhu. "Tersangka FS dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, "kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama dan Kanit Propam Ipda Lexi dalam konfrensi pers, Selasa (9/3/2021) di aula Adhy Pradana Mapolres Inhu.
Efrizal mengatakan, nama usaha bisnisnya adalah investasi tabungan, tapi murni penipuan. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka FS dibantu 31 orang sebagai anak buahnya dan setiap orangnya disebut sebagai ketua kelompok, ditugaskan mencari anggota hingga mencapai 24.382 orang dengan jumlah investasi sebesar Rp 21.215.853.000 (Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Namun sebahagianya sudah dikembalikan tersangka kepada nasabah sebagai jasa investasi. Untuk memuluskan aksi penipuan tersebut, tersangka FS selaku pemilik (owner) investasi tabungan menjanjikan kepada nasabah dengan laba 500 persen dengan cara disetor satu dibayar lima, "jelasnya.
Sedangkan motif bisnis yang dijanjikan tersangka FS, sambung Kapolres Inhu ini lagi, adalah terdiri dari arisan sembako, alat elektronik dan kendaraan bermotor. Investasi tabungan yang dijalankan oleh tersangka sudah berlangsung 2 tahun dan para korbannya mayoritas masyarakat Inhu, ada juga dari Pekanbaru.
Terbongkarnya bisnis investasi bodong ini berkat adanya laporan polisi dari salah satu korban bernama Erawati Dewi tenaga honorer dengan kerugian mencapai Rp 1.5 Miliar. Sistim penyaluran arisan kepada semua nasabahnya dengan cara gali lobang tutup lobang. Kasus ini murni kasus penipuan.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus investasi bodong ini, dan mudah-mudahan ada tersangka baru dari 31 orang sebagai bawahan dengan jabatan ketua kelompok yang ikut serta memuluskan usaha bisnis tersangka FS. Selain tersangka, barang bukti (BB) berupa kendaraan roda empat, kartu ATM dengan saldo Rp 400 Juta dan 605 lembar kwitansi penerimaan uang dari nasabah sudah disita, "pungkasnya. (Lamhot Manurung).