Simalungun | Sudah menjadi salah satu peran Babinsa untuk mendamaikan warga binaannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Serda HSP Hutabarat mewakili Koramil 10/Balimbingan jajaran Kodim 0207/Simalungun yang turut serta menghadiri undangan mediasi perdamaian permasalahan kejadian perkelahian, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Huta V Kampung Lalang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/03/2021).
Serda HSP Hutabarat mengungkapkan "Pertemuan ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa dibawa kejalur hukum dan tanpa menimbulkan masalah yang berdampak keributan antara kedua belah pihak,” ujarnya. Adapun perselisihan ini terjadi antara Martono Sinaga, yang berprofesi sebagai Petani. Ia berselisih dengangHarlen Pardede yang bekerja sebagai Wiraswasta.
Adapun hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut diantaranya adalah pihak I dan pihak II saling minta maaf, pihak I dan pihak II berjanji tidak akan mengulangi kesalahan apapun di kemudian hari, kemudian dibuat surat perjanjian perdamaian yang dibuat di Kantor Pangulu Nagori Marihat Mayang dan tanda tangani dihadapan para saksi-saksi. Pihak I juga bersedia memberikan biaya perobatan kepada pihak ke II.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Pangulu Nagori Marihat Mayang Bapak Sunggul Sihombing, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Bripka V.P. Tampubolon, Babinsa Koramil 10/Balimbingan Serda HSP Hutabarat, Gamot Dusun I dan Dusun V, beserta para saksi pihak I dan pihak ke II.