Iklan

Ombudsman Sumut Terima 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, Ada Sampai Rp12 Juta

warta pembaruan
17 Maret 2021 | 10:01 PM WIB Last Updated 2021-03-17T15:13:43Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengemukakan, pihaknya ada menerima 39 warga/pelanggan yang terdampak atas kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut. Dari laporan itu, nominal kenaikan bervariasi jumlahnya, yang tertinggi mencapai Rp12 juta.

"Secara total jumlah laporan yang diterima sekitar 39 laporan masyarakat/pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Sebenarnya, laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang di tabulasi," kata Abyadi Siregar didampingi James Marihot Panggabean kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/3/2021).

Dikatakan Abyadi, posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai hari ini, Rabu (17/3/2021). 

Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi  Rp12 juta.

"Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp9 jutaan," ungkapnya.

Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ombudsman kata Abyadi, adalah mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.

"Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar tersebut," jelasnya.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.

"Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.

James Marihot menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.

"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari Rabu ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tegasnya.(AVID/r) 




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Sumut Terima 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, Ada Sampai Rp12 Juta

Trending Now

Iklan