Iklan

Mutasi Sepihak, Puluhan Buruh PT SMU di Lebak Mogok Kerja

warta pembaruan
08 Maret 2021 | 6:42 PM WIB Last Updated 2021-03-09T05:30:11Z
Lebak, Wartapembaruan.co.id - Sekitar 80 buruh PT Sayap Mas Utama (SMU) yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-SPSI) Depo Rangkasbitung menggelar aksi mogok kerja. Mereka melakukan mogok kerja sebagai bentuk solidaritas terhadap lima (5) rekan kerjanya yang telah dimutasi secara sepihak oleh perusahaan.

Pantauan di lokasi, puluhan buruh PT.SMU melakukan aksi mogok kerja dengan duduk-duduk di dalam pabrik. Mereka menuntut perusahaan agar tak melakukan mutasi sepihak.

Saat ditemui di lokasi kejadian, salah seorang pekerja di PT.SMU, Suherman (32) tahun mengaku keccewa atas keputusan perusahaan yang melakukan mutasi sepihak terhadap dia. Kata Suherman, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh buruh di PT.SMU.

"Ini adalah aksi yang ketiga kalinya, ini bentuk kekecewaan buruh-buruh di PT.SMU yang telah melakukan mutasi sepihak. Padahal acuan Peratura Perusahaan (PP-red) masa berlakukanya sudah habis."ucap Hermansyah dengan nada tegas kepada awak media (8/3)

Suherman mengatakan, aksi mogok yang dilakukan dia telah sesuai dengan aturan karena telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Perusahaan PT.SMU dan aparat yang berwajib yaitu Polres Lebak dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaketran) Kabupaten Lebak. Menurut Hermansyah, pihaknya juga telah meminta DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten untuk mendampingi proses hukum yang berlaku.

"Harapannya dari DPP FSP LEM SPSI ikut mengawal kasus kesemena-menaan ini, apa yang dilakukan buruh-buruh PT.SMU ini semata-mata hanya menuntut keadilan. Sehingga perusahaan mencabut kembali kebijakan mutasi sepihak dan merundingkan dengan buruh-buruh di Pabrik."tutur Hermansyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Tajudin membenarkan tentang Peraturan Perusahaan (PP-red) yang memang bermasalah. Kata Tajudin, PP tersebut masa berlakunya telah habis dan harus diperpanjang.

"Kita sudah merekomendasikan agar PT.SMU agar menyelesaikan persoalan mutasi sepihak lima buruh dari FSP  LEM SPSI. Perusahaan harus mempertimbangkan proses mutasi ini, apalagi kondisinya lagi Covid-19. Ini jelas ada pelanggaran karena bukan mutasi, tapi peralihan kepemilikan perusahaan."tegas Tajudin.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT.SMU belum bisa dimintai tanggapanya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mutasi Sepihak, Puluhan Buruh PT SMU di Lebak Mogok Kerja

Trending Now

Iklan