Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Entah apa motifnya seorang pengusaha Jakarta berinisial Y dan EH salah satu anak buah Benny Tjokro Saputro bos Koperasi Hanson Mitra Mandiri terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi dan investasi bodong, nekad menipu advokat dan memalsukan surat guna pengurusan pencairan uang investasi milik nasabah yang disita / diblokir penyidik kejaksaan.
Y dan EH dilaporkan ke polisi oleh M Rendra SH advokat kuasa hukum RN yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oleh Y dan EH yang terjadi sejak Oktober 2020 sampai dengan 16 Maret 2021. Y dan EH diancam hukuman penjara 4 – 8 tahun.
“Klien kami menjadi korban penipuan dan pemalsuan surat oleh Y dan H sehingga mengalami kerugian materil dan imateril cukup besar. Penyelesaian secara baik-baik telah diupayakan, namun tidak ditanggapi baik oleh para pelaku,” ujar Rendra, Mabes Polri usai membuat laporan pengaduan di Bareskrim, Jl. Trunojoyo Jakarta, Rabu (17/3).
Bermula dari penyitaan aset dan pemblokiran rekening PT. Hanson Internasional, Koperasi Hanson dan Benny Tjokrosaputro oleh penyidik kejaksaan guna kepentingan penyidikan perkara korupsi dan investasi bodong dengan tersangka/terdakwa Benny Tjokrosaputro yang mengakibatkan ratusan milyar hingga triliunan rupiah uang simpanan ribuan nasabah Koperasi dan bank gelap PT. Hanson tidak dapat ditarik atau dicairkan.
Salah satu nasabah Benny Tjokro adalah TH (56 tahun) seorang pengusaha properti dan perhotelan yang beralamat di Menteng, mengaku uang simpanannya sekitar Rp. 170 miliar di Koperasi milik Benny Tjokro Saputro turut diblokir/disita oleh penyidik Kejaksaan.
Y mantan bos judi dan pengusaha berkantor di Jl. Hasyim Asyari Jakarta Pusat berkolusi dengan EH marketing di Koperasi Hanson milik Benny Tjokrosaputro meminta bantuan pejabat di kementerian dengan menyerahkan surat kuasa yang telah ditandatangani TH. Si pejabat itu kemudian menghubungi W dan RN advokat yang juga mantan aktivis dan diketahui memiliki jaringan luas.
Setelah mempelajari duduk permasalahannya, RN dan W bersedia membantu pencairan uang milik TH tersebut. Pada November 2020 RN dan W menggugat Benny Tjokro dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah empat bulan bersidang di Pengadilan dan melobi ke pihak-pihak terkait, peluang uang investasi TH dicairkan semakin besar dan hanya tinggal tunggu waktu. Namun, tiba-tiba pada sidang tanggal 2 Maret 2021 lalu muncul surat dari kuasa hukum TH, disusul kehadiran TH sendiri di ruang sidang. Singkatnya TH mengaku surat perjanjian kerjasama dan surat kuasa yang digunakan advokat adalah palsu. TH mengaku tidak pernah beri kuasa. Berdasarkan pengakuan TH itu, majelis hakim menetapkan pembatalan perkara.
Sementara itu, TH mengaku pihaknya sudah mengajukan PKPU/Pailit terhadap Koperasi Hanson/Benny Tjokro melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Juga diperoleh informasi gugatan pailit terhadap Koperasi Hanson yang diajukan Lanny Nofita istri EH telah dikabulkan Pengadilan Niaga. Beberapa kalangan menuding ada keganjilan dalam pengajuan pailit ini.
Setelah enam bulan berupaya membantu pencairan uang investasi milik TH, mendadak dihentikan dengan alasan yang patut dipertnyakan. Karena telah dirugikan secara materil dan imateril serta merasa jadi korban penipuan dan pemalsuan , RN melaporkan dugaan pidana ini ke polisi. Y dan EH dkk menjadi pihak terlapor.
“Selain telah ditipu dan menjadi korban pemalsuan, kami juga ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Selubung misteri pengakuan TH dan mencuat tudingan asal usul uang ratusan milyar rupiah yang diduga ilegal. Indikasi pencucian uang cukup kuat, diduga mafia hukum di balik semua ini dan putusan PKPU Koperasi Hanson/Benny Tjokro,” ungkap M Rendra kepada media.