Wampu, Wartapembaruan.co.id - Keberadaan aktivitas galian C Ilegal yang kian 'menggila' di beberapa tempat, dipastikan tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat dari sektor pertambangan. Seperti di Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat tambang yang diduga ilegal itu bebas beroperasi hingga saat ini, Sabtu (20/3) sore.
Tak hanya itu, akibat maraknya praktik penambangan tanah urug ilegal yang materialnya diduga digunakan untuk proyek tol Binjai-Langsa, pengusaha galian C legal akan terancam bangkrut, karena mereka tidak mampu bersaing dengan unit-unit usaha galian C ilegal yang diduga menjual hasil galiannya dengan harga yang relatif rendah.
Seperti halnya di Kecamatan Wampu, menurut warga sekitar, sedikitnya ada lima titik galian c ilegal seperti di Paya Jongkong, Paya Kandang, Bukit Kuda, Sumber Rejo dan di Bingai yang dengan bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.
"Selaku penyelenggara proyek tol, PT HKI harusnya tegas, jangan mau nerima material dari kuari ilegal. Pemkab Langkat juga nanti yang merugi. Karena, jalan yang rusak akibat ulah penambang ilegal itu, Pemkab juga yang memperbaiki," ketus sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di lokasi tambang yang diduga 'liar' itu, terlihat dump truk berwarna hijau muda hilir mudik mengangkut material tanah urug dari lokasi kuari menuju proyek tol. "Dari satu kuari, per harinya bisa keluar minimal 30 dump truk. Setau aku, di Wampu ini cuma dua titik kuari yang punya izin. Itu pun, satu kari izinnya akan mati bulam Maret ini," lanjut sumber.
PAD Langkat Menguap
Praktisi hukum Kabupaten Langkat Safril SH menjelaskan, bahwa setiap praktik pertambangan galian C ilegal akan merugikan negara. Disamping dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, jalan yang rusak serta imbasnya terhadap kesehatan masyarakat sekitar, aktivitasnya juga akan menjadi hambatan penerimaan PAD dari sektor pertambangan.
"Ratusan juta hingga miliaran rupiah PAD yang seharusnya dapat diserap dari sektor pertambangan, ini malah 'menguap' begitu saja. Ini kan jelas dah merugikan negara. Untuk menyelamatkan PAD itu, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian harus segera bertindak," tegasnya.
Menggeliatnya galian C ilegal itu, kata Safril, diduga ada 'main mata' antara aparat penegak hukum dengan pengelolanya. "Kalau gak ada apa-apanya, kenapa sampe sekarang galian C ilegal itu dibiarkan beroperasi. Usaha galian C ilegal harus segera ditertibkan, guna melindungi pelaku usaha legal yang membayar retribusi ke kas daerah," pungkas Safril.
Sementara, Humas PT HKI Zona 3 Andi saat dikonfirmasi tentang sanksi terkait vendor yang menyuplai material tanah urug dari kuari ilegal, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum menjawab, meskipun pesan WhatsApp sudah terkirim ke selulernya. (AVID/r)