Iklan

Dinilai Tak Paham Organisasi Abdul Aziz Diberhentikan Sebagai Ketua Umum DPP KNPI

warta pembaruan
12 Maret 2021 | 11:00 PM WIB Last Updated 2021-03-12T16:00:57Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pengurus KNPI versi Abdul Aziz mengadakan pleno di LorIn Hotel Sentul pada Jumat 12 Maret 2021. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan memperhatikan Prokes Covid 19 dihadiri oleh Pengurus Pleno KNPI. Rapat pleno bersepakat untuk memberhentikan Abdul Aziz sebagai Ketua Umum DPP KNPI dan Mengangkat Dian Assafri sebagai PLT Ketua Umum masa periode berjalan 2018 – 2021.

Ketua OKK Samtidar Tomagola dalam keterangannya mengatakan bahwa Forum rapat pleno merekomendasikan pemberhentian Ketua Umum, Sekjen dan Bendum.

“Kita telah melakukan tahapan sesuai AD/ART. Pengurus rapat pleno mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Ketua Umum, Sekjen dan Bendum serta hal hal lain yang berkaitan dengan kinerja keorganisasian. Dari rapat pleno ini melahirkan rekomendasi untuk diadakan KLB untuk memberhantikan Aziz dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus memngganti Yamitema dari jabatan sekjen dan Abraham dari posisinya sebagai Bendum” ungkap Syam.


Selain tidak mampu memanage organisasi KNPI, saudara Aziz tidak faham mekanisme organisasi terutama KNPI, maka pleno mengevaluasi kesalahan kesalahan Ketua Umum dalam menjakankan tata kelola organisasi seperti memecat Pengurus DPD Provinsi tanpa Pleno, mengangkat dan atau mengganti Pengurus DPP tanpa prosedur, mengganti ketua DPD Provinsi hanya dengan mengungah vidio lalu kemudian membatalkan kembali beberapa diantaranya dengan mengembalikan statusnya serta banyak lagi yang lain, sambung Tomagola

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Tak Paham Organisasi Abdul Aziz Diberhentikan Sebagai Ketua Umum DPP KNPI

Trending Now

Iklan