Oleh : Arven Marta
(Direktur Bakornas LEMI PB HMI / Bakal Calon Ketua Umum PB HMI 2021-2023)
Wartapembaruan.co.id -- Pandemi Covid-19 tidak melulu persoalan kesehatan, namun juga telah meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian. Pelaku ekonomi menjerit, negara pun dibuat ‘babak belur’. Posisi negara dibuat serba salah. Disatu sisi mencegah Covid-19 tidak meluas, tapi disisi lain harus tetap menyelamatkan perekonomian.
Untuk melihat bagaimana ekonomi sebuah negara berjalan baik, lihatlah pertumbuhan ekonomi nya. Ditengah ancaman resesi ekonomi global dan Covid-19, perekonomian Indonesia pun ambruk. Badan Pusat Statistik melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 2,07 persen.
Nah, mengulang tahun 1998 saat pertumbuhan ekonomi Indonesia terjun bebas, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Hal ini bukan hanya berlaku di Indonesia, melainkan di banyak negara. Bahkan, UMKM disebut-sebut memegang peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi global.
Di Indonesia sendiri, kontribusinya terhadap perekonomian sudah tidak diragukan lagi. Peranan kelompok bisnis kecil dalam produksi, penyediaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, hingga ekspor sangat penting untuk ekonomi Indonesia.
Dalam dunia ekonomi, usaha kecil merupakan bahan bakar bagi perkembangan ekonomi. Berkat kepemilikannya yang bersifat privat, semangat kewirausahaan, fleksibilitas, serta kemampuannya beradaptasi dalam berbagai situasi menantang dan ketidakpastian, UMKM akhirnya berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Dahulu, usaha kecil memang tidak dianggap sebagai faktor signifikan dalam roda perekonomian. Pemerintah tidak menunjukkan perhatian khusus yang tertuang dalam kebijakan sebab dianggap bukan prioritas. Namun, selama dua dekade terakhir, usaha kecil telah menunjukkan pengaruhnya yang luar biasa bagi pertumbuhan dan kestabilan ekonomi. Secara konkret, apa saja sebetulnya kontribusi yang dapat diberikan UMKM terhadap perekonomian?.
Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global ke arah resesi ekonomi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan global yang negatif atau kontraksi.
Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk mencegah Covid-19, penurunan belanja investasi termasuk untuk pembangunan dan perolehan aset tetap, dan penurunan realisasi belanja pemerintah termasuk belanja barang. Disamping itu, terjadi penurunan perdagangan luar negeri yang cukup tajam.
Melihat kondisi demikian, pemerintah telah berjuan keras dan berupaya untuk meningkatkan performance ekonomi nasional yang diharapkan pada tahun 2021 adalah momentumnya.
Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sesuai dengan namanya, pemerintah berharap PEN merupakan langkah stategis untuk mengatasi kontraksi pertumbuhan ekonomi.
PEN terdiri dari tiga kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri (demand), peningkatan aktivitas dunia usaha (supply) serta menjaga stabilitas ekonomi dan ekpansi moneter. Ketiga kebijakan tersebut harus mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat.
PEN diharapkan bisa untuk menstimulus sektor UMKM. Sebagai salah satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun UMKM jugalah yang nantinya akan dapat menyelematkan perekonomian nasional.
Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.
Memaksimalkan Potensi UMKM
Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.
UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.
Dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi.
Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer masyarakat.
Pemerintah menyadari akan potensi UMKM tersebut. Oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.
A. Program Pemulihan Ekonomi untuk UMKM
Salah satu sasaran program PEN adalah menggerakkan UMKM. Untuk itu, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46 triliun.
Subsidi bunga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR (disalurkan oleh perbankan), kredit Ultra Mikro/UMi (disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank) dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian KUKM.
Pemerintah juga menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit UMKM dengan mengalokasi dana sekitar Rp78,78 triliun. Untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam berusaha, Pemerintah juga melakukan penjaminan modal kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.
Sementara itu, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% Ditanggung Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.
Kebijakan di atas dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. Terdapat beberapa permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi.
Kunci utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. Jika pemerintah daerah mau, UMKM akan maju. Dengan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat untuk Indonesia Maju.
B. Berharap Kepada UMKM
Berada di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19, sejatinya Indonesia memiliki sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa bergerak sebagai pondasi perekonomian nasional dan berkontribusi kepada kebangkitan ekonomi Indonesia.
Menurt Bappenas peran UMKM ada tiga. Pertama, Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Terbukti UMKM telah memberikan kesempatan kerja kepada lebih dari 117 juta tenaga kerja.
Kedua, Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan berkembangnya UMKM dapat berimplikasi terhadap kenaikan PDB. Betapa tidak, dengan jumlah usaha sekitar 60 juta maka secara otomatis akan membentuk PDB terus mengalami peningkatan, namun dengan catatan dalam kondisi normal, bukan dimasa pandemi.
Ketiga, Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif. Kehadiran UMKM menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik yang akan berimbas kepada pertumbuh ekonomi secara makro atau skala nasional.
Tahun 2021 sudah berjalan. Saatnya kita bersinergi dan bahu membahu untuk kembali membuat UMKM bangkit yang akhirnya bedampak kepada ekonomi melejit dan berakhir dengan negara menjadi lebih baik. Yakin usaha sampai.