Muaro Jambi - Wartapembaruan.co.id , Tim Rajawali dan KBO berhasil mengamankan Reza Fahlevi (24) warga Lorong Pesantren RT.26 Desa Kasang Pudak Kec, Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi dan Andi Saputra (31) warga Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi, Minggu 07/02/2021.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyebutkan pengkapan tersangka di lakukan berdasarkan laporan korban Masmuam warga RT.01 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi pada 06 November 2020 lalu.
''Pada Jum'at tanggal 06 November 2020 korban bersama istrinya Siti Maimunah berboncengan dari Rumah menuju Kebun di Lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Sesampainya di kebun SPM Honda Vario Warna Putih dengan NoPol BH miliknya diparkiran di depan pondok kebun. Dengan posisi kunci kontak berada di kontak SPM tersebut dan melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang,'' tutur Amradi.
Sekitar pukul 10.00 Wib lanjut AKP Amradi, korban dan isterinya istirahat kembali di pondok kebun tersebut. Dan baru menyadari bahwa SPM Honda Vario Warna Putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya tersebut.
''Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke polisi,'' sebutnya. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkan pelaku Reza Fahlevi sedang berada diwarung Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu. Berbekal informasi dari informan.
''Pelaku dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muaro Jambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya SPM tersebut digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun Pelaku tidak menembus kembali SPM tersebut,'' terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku polisi yang dipimpin KBO Reskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah Andi Saputra dan didapati bahwa benar SPM Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaan nya. Dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan Nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ.
''Selanjutnya pada pukul 04.00 wib pelaku Andi Saputra Bin Abdullah berhasil diamankan beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' pungkas AKP Amradi ( kian tat )
Home
KRIMINAL
TIM Rajawali Dan KBO Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Pimpin Penangkapan Pelaku Curanmor
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...