Sragen, Wartapembaruan.co.id -- Kodim Sragen mendapatkan sosialisasi program Asabri dari PT ASABRI (Persero) kantor cabang Semarang. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh anggota kodim Sragen, Minvet, Anggota Polisi militer, Polres Sragen dan PNS kementrian pertahanan serta PNS polri. Sosialisasi diberikan langsung oleh kepala kantor cabang PT.Asabri Semarang Sunarto,SE. Hadir Kasdim 0725/Srg Mayor Inf Wijiono, Kasubag ops polres Sragen AKP Winarno, Kepala BWS cabang solo Agus.(Rabu 24 peb 2021)
Dalam sambutannya Kepala kantor cabang PT ASABRI Semarang Sunarto, SE mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan bagaimana cara mengurus hak nasabah, kriteria klaim dan lain lain. "ASABRI adalah BUMN yang mengurusi asuransi TNI polri PNS kementrian pertahanan, Asabri didirikan mengacu kepada Taspen pada PNS sipil"
"Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963, namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9,
Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas".
"Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971,
Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta, Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI".
"Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI (Persero)". Paparnya.
Selanjutnya pemberian santunan resiko kematian khusus kepada ahli waris Alm Pelda Eka Budi anggota Koramil Kalijambe Sragen yang meninggal ditabrak Kereta api Brantas diperlintasan kereta api Siboto Ds. Kalimacan kec. Kalijambe bersama 2 anggota polres Sragen saat melaksanakan patroli 13/12/2020 silam. Masing masing Korban mendapat santunan sebesar Rp. 350.000.000 dari Asabri.