Iklan

SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Hanya Dua Hari

warta pembaruan
22 Februari 2021 | 11:43 PM WIB Last Updated 2021-02-22T16:43:00Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rakor dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

“Pada SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” kata kata Menko Muhadjir pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya. Beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan," kata Muhadjir.

Muhadjir mnjelaskan, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan, karena mobilitas masyarakat cenderung naik dan program vaksinasi sedang berjalan. Karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat.

“Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Muhadjir (Azwar).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Hanya Dua Hari

Trending Now

Iklan