Iklan

Serikat Pekerja/Buruh Minta Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPJAMSOSTEK

warta pembaruan
08 Februari 2021 | 3:06 PM WIB Last Updated 2021-02-08T08:06:19Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mencuri perhatian publik. Akibatnya, banyak para pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan yang beragam terkait hal ini.

Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menjelaskan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, dengan melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi. “Secara manajerial (BPJamsostek) mengalami kemajuan,” jelas Anshori dalam konfrensi pers virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Kendati demikian, Anshori dengan tegas mengingatkan Kejagung agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan terhadap BPJamsostek.

"Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidananya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, selama ini tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.

"Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJamsostek, kata Ristadi.,

Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJamsostek agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

"Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJamsostek tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJamsostek berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik," jelasnya.

KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJamsostek dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

"Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti," tutur Ristadi.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.

“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJamsostek dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” jelas Rosita seraya berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJamsostek. Dia berharap, pelayanan BPJamsostek terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.

“Bagaimana juga pihak BPJamsostek secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJamsostek,” pungkas Rosita.

Terkait dengan adanya penggeledahan, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

"BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJamsostek dan Satuan Pengawas InternalInternal," tegas Utoh (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serikat Pekerja/Buruh Minta Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPJAMSOSTEK

Trending Now

Iklan