Muaro Jambi - Wartapembaruan.co.id, Keberhasilan Polres Muaro Jambi dalam menindak secara hukum pelaku ilegal drilling dan ilegal logging , mendapat apresiasi Masyarakat Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH menjawab kompirmasi para awak media yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Mukti fan Kasubag Humas AKP Amradi.
Kapolres menyampaikan
"Penindakan Ilegal yang ada di Wilkum Polda Jambi langsung atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK kepada jajaran Polresta/Polres, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yakni ilegal drilling , ilegal logging, ilegal mining , ilegal fishing, serta ilegal lainnya.
Sesuai analisa dan evaluasi oleh Ditkrimsus Polda Jambi , Polres Muaro Jambi berhasil menanggani 17 perkara ilegal driling, dan ilegal loging ada 4 kasus, semua dalam proses penyidikan.
Sambung Kapolres "kita melakukan Gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat , untuk tidak melakukan kegiatan ilegal , baik mengangkut , mengebor ilegal drilling, dan ilegal loging, saatcini Polri melakukan penyidikan sesuai KUHP.
Berdasarkan hasil olah TKP di Desa Sungai Gelam , dan berdasarkan informasi, bahwa bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
Kapolres juga menegaskan
"Dalam melakukan kegiatan loging harus mempunyai legalitas .
Harus mempunyai dokumen sah,
Pengangkutan barang tersebut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai Sei Gelam .
Untuk kasus ini saat ini masih dalam pendalaman". Ungkap Kapolres. ( Hum PMJ/kt )