Iklan

Pemerintah Wajibkan PSE Lingkup Private Daftar ke Pemerintah

warta pembaruan
18 Februari 2021 | 3:34 PM WIB Last Updated 2021-02-18T17:17:59Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kewajiban ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, baik dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ungkap Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Merespons adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse, Dedy Permadi menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo. "Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar segera sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tegasnya.

Menurut Dedy Permadi, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa  tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujar Dedy Permadi.

Adapun untuk kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, lanjut dia, dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tambahnya.

Dedy Permadi menjelaskan, adapun tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," jelas Dedy Permadi.

Dedy mempersilahkan masyarakat/warganet untuk memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," pungkas Dedy Permadi (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Wajibkan PSE Lingkup Private Daftar ke Pemerintah

Trending Now

Iklan