Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id - LSM Masyarakat Transparansi merdeka (MTM Lampung) menyoroti Terkait Sistem pelelangan dan Realisasi Pekerjaan yang didanai melalui APBD perubahan 2020 dan juga Sumber pembiayaan APBN 2020.
Berdasarkan pantauan dan monitoring yang sudah dilaksanakan oleh Tim Investigasi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), melalui Dewan Direktur, "Ashari Hermansyah" dirinya mengemukakan, bahwa hasil monitoring dan investigasi terdapat dugaan dan indikasi penyelewengan Uang Negara pada satuan Dinas Pengelolaan sumber daya alam provinsi Lampung dan juga pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat
Wilayah VI Bengkulu Lampung, Provinsi lampung, kata Ashari kepada wartapembaruan Senin 01/02/2021
Dia menyebutkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut dapat dilihat pada realisasi pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut yaitu ;
1. pada Pekerjaan Rehabilitasi Terminal Penumpang Type A Raja Basa, Bandar lampung dengan nilai Rp.
Rp.8.070.555.365.11 sumber APBN 2020,, menurut dia kronologis tersebut terjadi pada pihak Satuan kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI Provisni bengkulu Dan
Lampung bersama-sama pihak pemenang tender diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2020, dengan selisih sejumlah Rp.496.476.433,3 dari Penawar Perusahaan Terendah.PT.ABN, Rp. 7.574.078.931,81
- PT.P, Rp. 7.574.090.719,64
- PT.GBN, Rp. 7.575.025.692,8
Kemudian PT.BKK sebagai pemenang tender dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.Rp.8.070.555.365.11 saat dihubungi terpisah pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu, karena alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan, timpalnya.
Hal tersebut Patut Diduga Negara Telah Dirugikan sejumlah Rp. Rp.496.476.433,3, menurutnya, tambah Ashari ; selain pada proses perencanaan lelang, terdapat juga dugaan kuat pelaksanaan atau realisasi pekerjaan telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item, sebagaimana pada poin pertama Pekerjaan Pasangan Plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang yang terkesan buruk, kedua Pekerjaan pasangan Keramik, Diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidak
sesuai standar SNI, ketiga Pekerjaan Finishing pegecatan Dinding, diduga kuat menggunakan cat yang berkualitas buruk
tidak sesuai SNI, keempat Pekerjaan pasangan daun jendela dan daun pintu serta kusen, kelima Pekerjaan pasangan Railing tangga dan Baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan
penggantian struktur, sehingga railing dan baluster berkarat. Keenam Kemudian pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (WF) langit-langit yang terdiri
dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang dan brancing, apakah sudah seseuai
standar SNI ? Sebut Ashari
Untuk itu dirinya menyebutkan sebagai definisi awal Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur
atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah
Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa pasal 7,
huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
Masih kata Ashari, yang kedua pada Satuan kerja Dinas Pengelolaan sumber daya air provinsi Lampung terdapat juga dugaan kuat indikasi penyelewengan keuangan negara pada sumber APBD Perubahan tahun 2020
pembangunan embung/bangunan penampung air lapangan golf
Satuan kerja senilai Rp.1.895.532.627,55 dengan pelaksana CV. LLJ , dan
Realisasi pelaksanaan pekerjaan dapat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Diduga pelaksanaanya terindikasi dikerjakan asal jadi, dimana campuran semen dangan pasir
tidak sesuai
b. Pasangan batu belah pada dinding tanah tidak diberikan adukan semen, hal tersebut akan
berpotensi kerawanan kekuatan struktur embung, pada resapan air lainya.
c. Pondasi bangunan yang dilakukan penggalian tanah tidak dalam,berpotensi akan
mempengaruhi kekuaatan dan sangat dikhawatirkan akan tidak mampu menahan dentuman
maupun goncangan yang berakibat fatal akan timbul keretakan pada dinding bangunan
dan ditambah Terkait volume embung yang terdiri dari tampungan embung, Tinggi embung, panjang embung apakah
sudah sesuai speksifikasi ? Pungkasnya
Terpisah saat dikonfirmasi pada kedua instansi dan dinas tersebut belum bisa ditemui karena kedua pimpinan tidak berada di tempat, namun LSM Masyarakat Transparansi Merdeka kepada media mengatakan sudah mengirim surat Klarifikasi untuk ditindak lanjuti oleh instansi terkait tersebut. Ungkapnya