Iklan

MTM Lampung Sampaikan Surat Resmi Ke BPK RI, KEJAGUNG, Mabes POLRI, KPPU RI, Terkait Dugaan Korupsi

warta pembaruan
15 Februari 2021 | 10:47 PM WIB Last Updated 2021-02-15T16:52:39Z

Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id -  Dewan Direktur, 'Ashari Hermansyah, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Resmi menyampaikan Surat perihal  Dugaan Indikasi Penyelewengan  Keuangan Negara
Pada  Satuan  Kerja  Balai Pengelola Transportasi  Darat Wilayah  VI Bengkulu  Lampung, bernomor : DIR.065 /MTM-BDL/  II /2021, tertanggal 15/02/2021.

Surat yang dikirim melalui VIA JNE tersebut dialamatkan ke Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden RI.

Dalam materi isi surat tersebut Ashari Hermansyah menjelaskan, bahwa Anggaran yang Bersumber dari APBN 2020 dengan nilai pagu sebesar 9.500.000.000,-tersebut  Telah terjadi bersama-sama pihak pemenang tender PT. BKK dengan harga terkoreksi 8.070.555.365.11 diduga telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah PT. ABP  dengan nilai terkoreksi 7.574.078.931,81 yang terjadi kurun waktu pada tahun 2020, dengan selisih sejumlah Rp.496.476.433,3 dari Pemenang Tender dan Penawar Perusahaan Terendah, Dan “Patut Diduga Negara Telah Dirugikan sejumlah Rp. Rp.496.476.433,3 Tegas Ashari

Yang kemudian Alamat Perusahaan Pemenang Pekerjaan  yang tertulis di jalan P.Emir M.Noer No.36 RT.005 Durian Payung, Bandar lampung, setelah dilakukan monitoring sesuai alamat tersebut di Duga alamat bodong atau Palsu, karena alamat tersebut adalah sebuah pondok penginapan.

Sebelumnya kata Ashari, Masyarakat Transparansi Merdeka Telah mengirim surat kepada satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung, Provinsi lampung sebanyak 2 (dua) kali perihal Permohonan jawaban klarifikasi atas Dugaan Telah terjadi Penyimpangan pada pekerjaan  Rehabilitasi Terminal Penumpang Type A Raja Basa, Bandar lampung namun sampai saat ini terhitung Sejak keluarnya surat selanjutnya tidak ada jawaban klarifikasi tertulis maupun secara lisan,

yang pertama, kata dia  surat nomor : Dir.058/MTM-BDL/II/2021  tertanggal 01 februari 2021, surat kedua dengan nomor : DIR.064 /MTM-BDL/  II /2021 tertanggal, 09 februari 2021,

Dengan demikian dirinya menyimpulkan bahwa Kantor satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung, Provinsi lampung tidak sepenuhnya menjalankan amanat Undang-undang tentang Pelayanan publik dan tidak ada itikad baik untuk menjalankan pemerintahan yang transparan dan accountable. tandasnya

Dia juga menambahkan perihal realisasi pelaksanaan pekerjaan yang diduga asal- asal yang tidak mengindahkan azas spesifikasi dan sarat bentuk penyimpangan, seperti halnya Pekerjaan Pasangan Plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang buruk, Pekerjaan pasangan Keramik, Diduga kuat menggunakan kualitas  keramik buruk dan tidak sesuai standar SNI, Pekerjaan Finishing pegecatan Dinding, diduga kuat menggunakan cat yang berkualitas buruk tidak sesuai SNI, Kemudian pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (WF) langit-langit yang terdiri dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang dan brancing, apakah sudah sesuai standar SNI ? Imbuhya  (red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MTM Lampung Sampaikan Surat Resmi Ke BPK RI, KEJAGUNG, Mabes POLRI, KPPU RI, Terkait Dugaan Korupsi

Trending Now

Iklan