Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Portal Satu Data berfungsi sebagai media bagi-pakai Data lintas instansi antara pemerintah pusat dan daerah. Data yang tersedia pada portal Satu Data Indonesia berupa data statistik, geospasial dan keuangan negara yang telah melakukan _mirroring_ dari portal-portal instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Data yang tersedia berisi informasi mengenai program dan capaian kegiatan dari instansi terkait dan data publik dapat diakses secara gratis, sehingga dapat diutilisasi untuk berbagai kebutuhan, termasuk sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Data yang dikumpulkan dan dipublikasikan dapat digunakan untuk acuan pelaksanaan dan pedoman tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan , evaluasi, dan pengendalian pembangunan, sebagaimana termaktub pada Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019.
Hingga saat ini, telah dilakukan uji coba implementasi Satu Data Indonesia menggunakan data yang dikumpulkan berdasarkan skema SDI. Uji Coba Implementasi SDI telah dilaksanakan di beberapa sektor, seperti skema SDI untuk mendukung kebijakan pengelolaan UMKM di Kota Bukittinggi, skema SDI untuk tata kelola data bantuan sosial di Provinsi DIY, serta pada level desa telah dilakukan ujicoba implementasi SDI untuk pengelolaan aset desa.
*Progres Kebijakan Satu Data Indonesia*
Pada Peta Rencana Kerja Satu Data Indonesia Periode 2020-2022, ditetapkan strategi-strategi percepatan penyelenggaraan SDI di tingkat pusat dan daerah setiap tahunnya.
Tahun 2020 berfokus pada penyediaan fondasi dan aktivasi penyelenggaraan SDI, sehingga telah disusun turunan regulasi dari Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, petunjuk teknis penyelenggara dan penyelenggaraan SDI, petunjuk teknis Standar Data dan Metadata untuk memperbaiki kualitas data yang dikumpulkan di tingkat pusat atau daerah, dan petunjuk teknis lainnya.
Penyusunan pedoman pendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia diharapkan menjadi acuan bagi _stakeholders_ dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia di instansinya masing-masing.
Mengacu pada pedoman dan regulasi yang telah disusun pada tahun 2020, penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada tahun 2021 diharapkan dapat terakselerasi dengan baik di tingkat pusat dan daerah.
Implementasi Satu Data Indonesia tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang harmonis dari seluruh instansi; terdapat walidata 514 kota/kabupaten, walidata 34 provinsi, walidata 85 instansi pusat, dan belum termasuk ribuan walidata pendukung di masing-masing daerah yang perlu saling bersinergi dalam menyelenggarakan Satu Data Indonesia.
Minggu, 14 Februari 2021
*Tim Komunikasi Publik*
Kementerian PPN/ Bappenas
Https://linktr.ee/suharsomonoarfa
Follow:
Instagram Menteri PPN: @suharsomonoarfa
Twitter Menteri PPN: @Suharso_M
Fanpage Menteri PPN: Suharso Monoarfa
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...