Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id - Terkait surat yang disampaikan oleh masyarakat transparansi Merdeka (MTM) Lampung Dugaan Penyelewengan Keuangan Negara Disatuan kerja Dinas BMBK provinsi Lampung, pada pekerjaan Rigid beton yang berlokasi Di Jalan Ryacudu bandar Lampung tahun anggaran APBD 2019 sampai 2020, dan juga pekerjaan jalan berkala Padang cermin- Lempasing kabupaten pesawaran yang disampaikan pihak -pihak terkait terutama KPPU provinsi Lampung, KAJATI Lampung, BPK RI perwakilan lampung, Komisi IV DPRD Lampung dan Juga Polda Lampung.
Menyikapi hal tersebut berdasarkan penegasan dan informasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung, melalui Bagian Humas pada hari Senin (22/02/2021) kepada media menyebutkan, sudah di disposisi dari kepala Perwakilan, untuk dilakukan pengecekan dilapangan apakah hal tersebut sudah benar atau belum, karena setiap surat yang masuk akan ditindak lanjuti, Kata Teguh Humas BPK RI Lampung
Laporan tersebut sudah berada di Tim LKPD (laporan keuangan pemerikasa Daerah), yang turun dilapangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan akan dibuat LHP (Laporan Hasil pemeriksaan) apakah ada unsur pidana atau yang merugikan daerah, jadi tidak semua laporan yang masuk akan dimuat dalam LHP ! , Jadi tunggu saja hasil dari tim, ujar teguh
Sementara Dari Kejaksaan Tinggi Lampung (KAJATI) melalui Bagian Humas menyampaikan kepada media, yang mengatakan terkait surat yang disampaikan oleh MTM Lampung sudah masuk ketahap selanjutnya untuk ditindak lanjuti, terang Andre kepada media
Informasi selanjutnya yang diperoleh dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) provinsi Lampung, terkait dugaan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan bertindak melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak -pihak terkait berdasarkan informasi yang diterima dengan mengundangnya, apa yang menjadi laporan MTM Lampung akan ditindak lanjutkan lebih lanjut, ujar Kurdian Dan Afdal staff KPPU kanwil II provinsi Lampung usai menyampaikan pandangan klarifikasi kepada LSM MTM Lampung dikantor jalan KPPU provinsi Lampung.
Sebelumnya Komisi pengawas Persaingan usaha Kantor wilayah II provinsi Lampung telah menyampaikan surat kepada MTM Lampung perihal Klarifikasi yang ditanda tangani kapala kantor wilayah II, provinsi Lampung, Wahyu Bekti Anggoro. Pada tanggal (17/02)
Dari pihak Komisi IV DPRD Lampung, Nurul Ikhawan, Melalui pesan singkat whattshapp beberapa waktu yang lalu terkait laporan yang disampaikan LSM MTM terkait Pekerjaan Yang berlokasi di jalan Ryakudu, mengatakan, komisi IV sedang melakukan Dinas luar, namun lebih lanjutnya akan diinformasikan, pesanya.
Pada Instansi lain, MTM lampung juga sudah menyampaikan surat tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda Lampung) melalui via JNI, namun sejak berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian Daerah Lampung.