Iklan

Kemkominfo: Menangkal Hoaks, Pemerintah Melakukan dengan Dua Pendekatan

warta pembaruan
02 Februari 2021 | 8:30 PM WIB Last Updated 2021-02-02T17:16:56Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan dua pendekatan dalam menindaklanjuti setiap informasi tidak benar (hoaks) di ruang digital, sehingga, para penyebar hoaks mendapatkan ganjaran dengan sanksi tegas.

"Ada dua cara pemerintah dalam menindaklanjuti penyebaran berbagai tingkat informasi tidak benar," kata Koordinator Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anthonius Malau melalui Konferensi Pers Hoaks Minggu Ini secara virtual pada Selasa (2/2/2021).

Pertama, dengan melakukan pendekatan persuasif yakni melakukan literasi digital secara intensif kepada penjelajah dunia maya. Dalam hal ini, ada organisasi yang ditunjuk oleh Kemkominfo untuk melakukan serangkaian diskusi guna mengedukasi publik.

Tujuannya, masyarakat memahami esensi dalam menggunakan berbagai platform di ruang digital. "Cara pertama memakai soft approach, yakni melakukan pendekatan dengan menggunakan literasi digital," kata Anthonius Malau.

Kemudian, lanjut Anthonius Malau, dengan menggunakan metode blokir akun yang terindikasi menyebarkan informasi hoaks di berbagai platform media.

"Mekanismenya, dengan menggunakan teknologi yang menyusuri setiap kanal media yang marak digunakan oleh khalayak publik," terang Anthonius Malau.

Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo akan melakukan tindakan tegas melakukan pemblokiran akun yang terindikasi menyebarkan hoaks. "Kita melakukan hard approach yakni pemblokiran pada setiap informasi yang terindikasi tidak benar," paparnya.

Kegiatan ini, lanjut dia, termasuk juga melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila terindikasi konten yang disebarkan mengganggu ketentraman publik. Peran Kominfo akan memberikan setiap bukti kepada aparat tersebut, untuk melanjutkannya ke pengadilan. "Ada 104 informasi yang dibawa ke ranah hukum," pungkas Anthonius Malau (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemkominfo: Menangkal Hoaks, Pemerintah Melakukan dengan Dua Pendekatan

Trending Now

Iklan