Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membentuk tim untuk menyatukan interprestasi atau penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil dari tim tersebut berupa pedoman pelaksanaan perundangan di atas selama dilakukannya kajian penafsiran oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).
"Kemkominfo membentuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pasal krusial 27,28, dan 29," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo Johnny Gerard Plate pada saat Konferensi Pers di Kementerian Polhukam, Senin (22/2/2021).
Menurut Johnny, tim yang dibentuk mengkaji secara mendalam pasal-pasal yang menjadi polemik dalam pelaksaan perundangan tersebut dilapangan. Sehingga, tercipta satu penafsiran yang sama antara aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kesamaan penafsiran akan membuat batasan-batasan mana delik aduan yang harus ditindak lanjuti oleh para penegak hukum. Dilakukan hal itu, dipercaya akan membuat polemik pasal karet yang tertuang dalam perundangan tersebut berakhir dalam beberapa waktu ke depan.
"Sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti UU ITE. Apabila terjadi kasus UU ITE atau sengkatan baik Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Johnny.
Tim di atas, lanjut Johnny, akan dipimpin oleh Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto. Dan segera melakukan kajian-kajian terhadap pasal perundangan tersebut dalam waktu dekat. "Tujuan Kemkominfo melakukan hal di atas, demi melakukan penyempurnaan terhadap perundangan ITE yang sangat dibutuhkan pada saat ini," imbuhnya.
Mengingat, gencarnya masyarakat saat ini bertransformasi digital, maka diperlukan jaminan hukum seperti yang ada dalam perundangan tersebut. "Demi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah terbuka mengubah,mengurangi dan menyempurnakan UU ITE," katanya.
Dijelaskan Johnny, sejatinya, perundangan tersebut berpotensi besar membuat ruang digital dalam negeri semakin produktif. Dengan adanya batasan-batasan yang termaktub dalam perundangan itu sudah jelas mampu membuat sisi positif dari digitalisasi semakin bergelora. Dampaknya, akan me bawa kesejahteraan bagi penggunanya.
"Diperlukan payung hukum agar ruang digital makin produktif, jadi pemerintah harus mampu menjamin keadilan masyarakat," pungkas Johnny G. Plate (Azwar).
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anri...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...