Iklan

Ini Penjelasan Komisi 3 DPR RI, Usai Reses Di KAJATI Lampung

WARTA PEMBARUAN
18 Februari 2021 | 12:07 AM WIB Last Updated 2021-02-17T17:07:14Z

 

Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id - Komisi 3 DPR RI melakukan kunjungan kerja Reses di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, beserta rombongan, pada hari Rabu, 17/02/2021

Usai acara pertemuan dengan sejumlah jajaran kejaksaan Tinggi Lampung, Dalam konferensi pers dilakukan dihalaman kantor kejaksaan Tinggi provinsi Lampung,  Anggota DPRI RI Komisi 3 , Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum mengatakan, ia  hadir Dalam rangka kunjungan Reses menjalankan fungsi pengawasan dan mendengar langsung terkait anggaran yang menurutnya telah berjalan dengan baik,  Selain itu juga pembicaraan  mengenai  materi revisi Tipikor yang berada di kejaksaan, kami juga meminta masukan-masukan tentang rancangan undang-undang kejaksaan tentang fungsi-fungsi kejaksaan dikaitkan dengan situasi terkini, undang-undang sudah lama perlu dilakukan revisi disesuaikan dengan situasi berkembang saat ini, jelas Adies 

Ia, menambahkan peranan Kejaksaan tinggi saat ini bekerja sangat  baik, hal tersebut sudah dibuktikan pihak kejaksaan dalam hal mencari bukti-bukti baru sudah dilaksanakan  

Terkait kasus-kasus lain dan korupsi yang saat ini dalam masa pencarian DPO, dia menyarankan bekerjasama dengan Polda Lampung untuk melakukan pencarian dan penangkapan dan  termasuk  kasus pencabulan yang  terjadi di kabupaten Lampung timur , yang akan menjadi bahan kami, tegas adies 

" Kami sarankan untuk DPO menyerahkan diri saja,!!  sebetulnya keberadaan mereka sudah diketahui, namun tidak bisa diekspos karena masih dalam pengejaran, perlu dilakukan pencarian dan pengejaran secara intensif, imbuhnya.

Kemudian terkait dengan perkara Bansos covid, adies memperjelas !  harus dapat membedakan antara bansos pusat dan daerah, Pihak kejaksaan tinggi dapat menangani bansos yang berada di didaerah jika pusat memberi bantuan di daerah dan ternyata bila pelaksanaanya didaerah  tidak benar,   sementara Bansos covid yang berasal dari Pusat untuk daerah dapat ditarik penangananya kepusat, 

Kami juga memastikan terkait korupsi penyalahgunaan bansos covid diharapkan kepada kejaksaan tinggi tidak ragu-ragu, tangkap semua !!  sikat semua ; sampai tingkat camat juga serta keberadaan APIP didaerah, kalau tidak benar ditarik juga, tandasnya 

Bagian terpisah  kepala kejaksaan tinggi Lampung, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum saat dimintai keterangan oleh wartawan tidak dapat memberi komentar panjang, karena ada pertemuan diluar kantor, namun singkat kata ia hanya sampaikan persoalan anggaran  yang saat  ini mengalami penurunan  dibandingkan sebelumnya, sementara untuk persoalan lainya  yang belum maksimal dilakukan ia tetap akan lakukan supervisi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Penjelasan Komisi 3 DPR RI, Usai Reses Di KAJATI Lampung

Trending Now

Iklan