Merangin - Wartapembaruan.co.id ,
Undang undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD RI 1945 , Jumat 19/02/2021.
Sisi tak terbantahkan akibat Exploitasi Ilegal yang menimbulkan dampak polemik sosial di hilir yakni limbah PETI.
EXPLOITASI ILEGAL yang dilakukan segelintir masyarakat menimbulkan Anti Pati secara Emosional, sesuai acuan bernegara.
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun disisi lain kalimat diatas seharusnya adalah menggunakan kekayaan alam dengan baik dan jangan merugikan orang lain.
Sumber daya alam non hayati, sumber daya yang tidak berasal atau terbentuk dari makhluk hidup. Misalnya, udara, air, gas alam, cahaya matahari, batu-batuan, bahan hasil tambang, termasuk sumberdaya yang tak bisa di perbaharui. Maka seharusnya lah dijaga semaksimal mungkin..
Berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi Sumber kehidupan Manusia yakni Ativitas mencari keuntungan tertua didunia yakni Pertambangan Emas yang saat ini dinkenal dengan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI).
PETI di Kabupaten Merangin Jambi hingga saat ini belum dapat diatasi secara masiv dan nyaris dijadikan sumber penghasilan namun tak termasuk dalam wujud sumber penghasilan yang tergolong continued (rezeki harimau).
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin mendukung rencana Legalitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Zulhifni, saat diwawancarai Media ini mengutarakan kesiapannya untuk mendukung dan mendorong Legalitas PETI yang ada di Kabupaten Merangin.
" Lingkungan dan alam di Merangin bakalan hancur juga oleh Oknum pemain PETI, kemudian masyarakat kecil dijadikan pekerja dengan alasan mencari makan, sementara para cukong yang memperoleh untung besar disitu," ujarnya.
Lanjut Kadis DLH, " Dari pada aparat penegak hukum selalu berbenturan dengan masyarakat, ada baiknya aktifitas PETI kita dorong keabsahanya, disitu masyrakat aman bekerja, pun PAD juga akan masuk ke Daerah ini," Kata Zulhifni.
Namun demikan sambungnya," Sudah barang tentu hal ini diatur oleh aturan dan standar (regulasi) dari Pemerintah, seperti Penambang harus memiliki wadah Petambangan Rakyat yang dikelola oleh, kelompok, koperasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) misalnya, harus ada bak penampungan, resefuarnya, dan menjaga dampak lingkungan, dan juga harus ada endapan penyaring ketika air akan mengalir kesungai," tambahnya.
Ditanya, apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin siap mendorong Pemerintah dalam Melegalkan semua PETI yang ada di Merangin ini?
"Sangat siap, dan nanti akan ada zonasi-zonasi pertambangan yang akan di legalkan,"pungkasnya.
( sumber Hambali ) publis : kian tat
Home
KRIMINAL
REGIONAL
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Dorong Pemerintah Daerah Pecepat Pelegalan Tambang Rakyat
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Tanjungpinang: Wartapembaruan.co.id -- Terkait Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam, Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) me...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- BENNY Jozua Mamoto, pecinta burung hantu mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon Dewan Pengawas (De...