Iklan

BPJAMSOSTEK Bogor Kota Berikan Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

warta pembaruan
25 Februari 2021 | 2:37 PM WIB Last Updated 2021-02-25T07:37:13Z
Bogor Kota, Wartapembaruan.co.id -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bogor Kota menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) cacat anatomi akibat kecelakaan kerja kepada R. Alfian Nurfiansa, karyawan PT. Bentonit Alam Indonesia.

Penyerahan santunan secara simbolis ini diwakili oleh Case Manager Kantor Cabang Bogor Kota Eddy Setyawan kepada R. Alfan Nurfiansa, tenaga kerja PT. Bentonit Alam Indonesia dikediamannya.

Kepala Kantor BPJAMSOTEK Cabang Bogor Kota, Mias Muchtar, menuturkan tenaga kerja R. Alfan Nurfiansa sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Oktober 2017 sebagai petugas operator di PT. Bentonit Alam Indonesia.

R. Alfian Nurfiansa mengalami kecelakaan kerja ditempat kerjanya yang menyebabkan Amputasi tangan kanan dan jari jari pada tangan kirinya.Kasus tersebut terjadi pada 19 April 2020. Sehingga ia ditetapkan cacat anatomi dan mendapatkan santunan sebesar Rp182.408.012.

Mias menjelaskan santuan JKK cacat tetap sebagian adalah kehilangan salah satu fungsi tubuh yang bersifat minor, penggantian uang pertanggungan juga disesuaikan dengan jenis anggota tubuh yang kehilangan fungsinya.

"Penyerahan santunan baru dibayarkan pada Selasa (23/2/2021), karena pengobatannya baru selesai dan dilakukan penetapan cacat oleh dokter. Dan untuk pemberian tangan palsu myo hand electrik, kami bekerja sama dengan PT. Orthocare Indonesia,” jelas Mias.

Sementara itu Alfan Nurfiansa menyampaikan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Bogor Kota  yang telah menjamin segala perawatan dan pengobatan selama penyembuhan pasca kecelakaan kerja.

“Hingga saya diberikan tangan palsu myo hand electrik untuk tangan kanan, hand glove untuk jari jari kiri saya serta pendampingan kembali bekerja yang sudah berlangsung beberapa bulan ini, alhamdulillah berjalan dengan lancar,” pungkas Alfian Nurfiansa (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJAMSOSTEK Bogor Kota Berikan Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Trending Now

Iklan