Iklan

Berkas Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN Diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

warta pembaruan
05 Februari 2021 | 1:36 PM WIB Last Updated 2021-02-05T16:06:50Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pemberian gratifkasi mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Ada lima berkas perkara yang diserahkan ke JPU diantaranya, tersangka H. Maryono selaku Mantan Direktur Utama BTN, Widi Kusuma Purwanto selaku menantu H. Maryono, Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT. Pelangi Putera Mandiri.

Eben Ezer menjelaskan bahwa tersangka Ghofir Efendi bersama-sama dengan Yunan Anwar diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri kepada H. Maryono melalui Widi Kusuma Purwanto dengan total transaksi sebesar Rp2.257.000.000.

"Bahwa tujuan transaksi tersebut diduga adalah terkait pemberian kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda kepada PT. Pelangi Putera Mandiri pada tanggal 09 September 2014, sebesar Rp117.000.000.000, untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur," jelas Eben Ezer.

Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi I pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi II pada tanggal 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi III pada tanggal 30 Nopember 2018. "Bahwa pada saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (kolektibilitas 5)," jelas dia.

Sementara itu pada tanggal 31 Desember 2013, PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160.000.000.000. Ini berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017.

Bahwa terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ichsan Hasan selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada Widi Kusuma Purwanto selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang juga sebagai menantu H. Maryono dengan total transaksi sebesar Rp870.000.000. Dengan perincian, pada tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp500.000.000, tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp250.000.000 dan tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp120.000.000.

Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta H. Maryono selaku Direktur Utama BTN yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.

Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima tersangka (sekarang Terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terhadap kelima orang terdakwa dilakukan penahanan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2021 sampai dengan 23 November 2020.

Terdakwa H. Maryono dan Widi Kusuma ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofir Efendi ditahan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.

Eben Ezer memastikan bahwa proses penyerahan berkas perkara dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, dengan menjaga jarak aman, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN Diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat

Trending Now

Iklan