MRA alias Kiki (26) warga simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu beserta barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 3,38 Gram pada Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 17 Wib di simpang AMD Lingkungan Batu Betanam Kelurahan simpang Kelayang.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran di ruang kerjanya membenarkan penangkapan seorang pemuda pengedar Narkoba di simpang Kelayang. "Ya benar, seorang pemuda warga simpang Kelayang pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, "sebutnya, Rabu (3/2/2021).
Misran mengatakan, Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 07.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah simpang AMD Lingkungan Batu Betanam.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, S.I.K, MH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos bersama Kanit Satres Narkoba Polres Inhu, Ipda Donni Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar simpang AMD Lingkungan Batu Betanam.
Beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Satres Narkoba Polres Inhu ini membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 Wib, Polisi melihat salah seorang pemuda yang sedang duduk di salah satu warung sekitar Simpang Lingkungan Batu Betanam dengan gerak gerik mencurigakan.
"Melihat hal tersebut, Polisi langsung mengamankan pemuda tersebut. Dan ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bekas Ice Cream dari kantong celananya dan isi plastik itu ternyata satu paket Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 3,38 Gram yang akan dijualnya, "paparnya.
Tersangka MRA alias Kiki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu beserta BB Narkoba, Handphone dan lain-lain untuk pemeriksaan dan proses selanjutnya, "tutupnya. (Lamhot Manurung).