Iklan

APINDO Minta Kejagung Bekerja Profesional Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJAMSOSTEK

warta pembaruan
10 Februari 2021 | 3:14 PM WIB Last Updated 2021-02-10T08:14:11Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atas tuduhan korupsi.

Menanggapi isu tersebut, Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum Apindo mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.

“BPJamsostek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di Apindo meminta kepada BPJamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2).

Haryadi juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Menurut Hariyadi, BPJamsostek telah memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJamsostek, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menerangkan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJamsostek, baik dari regulasi eksternal maupun internal.

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJamsostek dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi," terang Hariyadi.

Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI.

"Kami meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman," bebernya.

Apindo berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. Kami juga mendorong BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” pungkas Hariyadi.

Sementara itu, Dirut BPJamsostek Agus Susanto membeberkan fakta terkait pengelolaan dana pekerja yang dihimpun BPJamsostek dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2).

Dengan tegas Agus mengatakan, dana milik pekerja di BPJamsostek ada dan aman. “Dana pekerja aman, dana pekerja ada. saya tegaskan sekali lagi, dana pekerja di BPJamsostek aman,” bebernya.

Namun, lanjut Agus, jika asetnya mengalami penurunan nilai, itu memang benar. Hal ini bukan tanpa alasan. Agus menuturkan, sebagian aset yang dimiliki BPJamsostek memang dialokasikan sesuai peraturan perundangan, yaitu pada saham dan reksadana. “Yang mana pada saat ini telah terjadi penurunan akibat fluktuasi pasar modal yang bersifat tidak statis,” tutur Agus.

Agus juga menegaskan bahwa BPJamsostek tidak pernah mengalami kerugian ataupun membukukan kerugian. BPJamsostek juga tidak pernah mengalami kesuliltan likuiditas, karena posisi likuiditas BPJamsostek saat ini sangat kuat. Sebab itu, BPJamsostek selalu dan akan terus mampu untuk membayar klaim dari pekerja.

“Saya kira hal ini tak perlu dirisaukan dan diragukan, bahwa semua klaim yang diajukan ke BPJamsostek dipastikan bisa dibayar,” tegas Agus.

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek lanjut Agus, selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya PP 99 tahun 2013, dan PP 55 tahun 2015.

"Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik," imbuh Agus.

"Sebab itu, BPJamsostek selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indpenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DJSN, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Agus Susanto (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APINDO Minta Kejagung Bekerja Profesional Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJAMSOSTEK

Trending Now

Iklan