Iklan

Amanat Orang Tua: Tanah Warisan Tidak Boleh Dijual  Pada Orang Lain Selain keturunan!

warta pembaruan
16 Februari 2021 | 12:04 PM WIB Last Updated 2021-02-16T05:04:55Z
Lebak,Wartapembaruan.co.id -- Biasanya orang tua jaman dulu,memenuhi kebutuhan hidupnya dari hasil pertanian,jadi tidak heran orang tua dulu banyak hartanya itu di tanah,dan setelah  lanjut usia tanah tersebut di berikan pada  anaknya masing masing, atau di Wariskan.
Biasanya dalam pembagian warisan orang tua itu,suka memberikan amanat pada semua anak anaknya,tolong bila nanti  perlu uang tanah warisan dari bpk ini jangan di jual.pada  orang lain,selain pada sodara atau keturunan bapak.

Menurut keterangan Gito warga kampung ciherang Desa Maja Kecamatan Maja,mengatakan di Rumah orang tuanya,beberapa tahun yg lalu orang tua saya mendapatkan warisan tanah dari kake saya yang bernama Madihi bin Laji katanya.

Dari sejumlah  keluarga yg mendapar warisan dari kake Madihi bin laji ada beberapa keluarga yg menjual tanahnya pada saya,kata gito,karena waktu itu saya punya uang dan mendengar amanat kake saya dari orang tua, bila ada sanak sodara atau keluarga dari kake madihi bin laji ada tanah warisanya mau di jual,agar keluarga yg punya uang untuk membelinya agar tanah itu tidak jstuh pada orang lain selain keluarga Madihi,kata gito.

Berkat dari amanat itu banyak sanak keluarga yg menjual tanahnya pada saya termasuk sanusi bin Madihi katanya.

Sekitar tahun 2004,sanusi datang ke rumah ingin.menjual tanahnya yang ada di blok ciherang sumur pinang,tanah itu adalah warisan dari madihi.

Karena menjual tanah itu untuk biaya yg sakit,saya beli tanah tersebut dengan harga di bawah harga yg di tawarkan,katanya.

Dan pihak sanusi bin Madihi menanda tangan surat pernyataan jual di atas materai dan di tanda tangani pula para saksi katanya.

Untuk luas tanah yg di jual pada saya seseui dengan luas lahan yg tercantum di SPT,dan sesui yg di jual.oleh Sanusi,yaitu seluas 2.900 meter persegi.

Karena  sudah ada sebagian keluarga yg menjual tanah ke saya akhirnya SPPT Sanusi di gabung pada SPPT tanah yang sudah saya beli dulu menjadi 16.000 meter persegi,sehingga sekarang ini SPPT nya semua itu atas nama Saya,dan kalau suratnya masih atas nama Kake saya. itulah yg sebenarnya kronologis tanah saya itu, kalaupun sekarang ada  anak anak atau menantu penjual tanah yang memepermasalahkan,lihat saja surat surat dan kelengkapanya.

Kalau SPPT itu adalah bukti masarakat menbayar Pajak,dan masarakat  pemilik tanah harus membuat SPPT sebagai warga negara taat Pajak kata Rohmat ketua BPD Desa Maja. ( UP)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Amanat Orang Tua: Tanah Warisan Tidak Boleh Dijual  Pada Orang Lain Selain keturunan!

Trending Now

Iklan