RENGAT, Wartapembaruan.co.id - Meski sudah ada aturan perundang undangan larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa (Kades) untuk tidak ikut berpolitik, namun aturan tersebut tetap saja dianggap enteng seakan tidak ada ganjaran bagi pelaku.
Seperti yang terjadi di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, dimana setelah melalui proses Penyelidikan hingga Penyidikan selama 14 hari kerja sejak 22 Desember 2020 sampai dengan 12 Januari 2021, akhirnya penyidik Polres Inhu yang tergabung Sentra Gakumdu berhasil menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu Riswidiantoro sebagai tersangka karena diduga tidak netral pada Pilkada Inhu 2020.
Selain Kadis PMD Inhu, penyidik Sentra Gakumdu juga berhasil menetapkan lima orang Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama. "Keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara, "sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk kepada Wartawan melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum, kelima Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Serangge Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.
Ke Enam tersangka diproses setelah pelimpahan berkas dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu, dimana ke Enam tersangka tersebut diketahui mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 02 Rezita Meylani Yopi SE - Drs H Junaidi Rachmat MSi (RAJUT) yang dilaporkan oleh Robby Ardi ke Sentra Gakumdu di Bawaslu Inhu.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam berkas. "Bentuk perbuatannya berbeda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas, "ucap Kasat Reskrim Polres Inhu ini.
Masing-masing tersangka diancam dengan Undang-Undang Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Junto 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.
Lebih jauh disampaikannya, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama Barang Bukti (BB) akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam beberapa hari kedepan, berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU, "jelasnya.
Sebagaimana diketahui, terungkapnya dugaan ASN dan Kades tidak netral di Pilkada Inhu, berawal dari laporan Robby Ardi ke Bawaslu Inhu dengan nomor laporan 007/PL/PB/Kap/04.05/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020 yang menggunakan program BLT DD dan PKH.
Penulis : Lamhot Manurung.