Iklan

Ops Tibmask, 43 pelanggar di Tambora Jakarta Barat Ditindak

warta pembaruan
30 Januari 2021 | 11:25 PM WIB Last Updated 2021-01-31T08:10:42Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id  -Bertempat di Jalan Bandengan Selatan dan di Fly Over Angke  Jembatan Lima,  Tambora Jakarta Barat, menjadi lokasi dilaksanakannya operasi yustisi oleh unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Sabtu  (30/01/2021).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama tiga pilar guna memutus mata rantai penyebaran.

"Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu," ujar Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya.(AVID)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ops Tibmask, 43 pelanggar di Tambora Jakarta Barat Ditindak

Trending Now

Iklan