Mensos Minta Kejagung Kawal Program Kementerian Sosial
warta pembaruan
13 Januari 2021 | 6:21 PM WIB
Last Updated
2021-01-13T11:21:34Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
"Tujuan kedatangan kami (Kementerian Sosial/Kemensos-red) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Wali Kota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” ujar Tri Rismaharini di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1).
Tri Rismaharini mengatakan pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor. Apabila diperlukan, maka bisa terjun langsung ke lapangan. Sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial bisa didampingi Kejaksaan Agung untuk segera memproses laporan tersebut.
Dalam pendampingan ini, terang Mensos, Kejagung berperan dalam mengawal dirinya terkait data Kementerian Sosial yang bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja. Namun, data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.
"Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” kata Tri Rismaharini.
Selain itu, ia pun meminta pendampingan untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.
Selain dengan Kejagung, Mensos pun telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan.Hal ini termasuk terkait pengelolaan anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI yang sangat besar.
Risma mengaku tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.
Jaksa Agung pun menyambut baik hal ini. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.
"Tentunya, kami (Kejaksaan Agung-red) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Wali Kota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” tegas Burhanuddin (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) resmi memulai konstruksi sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (J...