Iklan

Lakukan Penganiayaan, Pemuda Belasan Tahun Berurusan Dengan Polsek Jambi Timur

warta pembaruan
04 Januari 2021 | 3:22 PM WIB Last Updated 2021-01-05T15:38:21Z

Jambi - Wartapembaruan.co.id, Aksi kekerasan dan penganiyaan yang dilakukan remaja belasan tahun berhasil diamankan Polsek Jambi Timur pada Rabu pagi 30/12 .

Atas ungkap perkara ini dilakukan Konferensi pers di Mapolsek Jambi Timur yang dilaksanakan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kapolsek Jambi Timur Kompol Rinto Haivan Simbolon SE ,SIK.Senin 4 /1 pukul 11.00 wib

Didampingi Kanit Reskrim , Paur Subbag Humas Ipda Bahrina

Kapolsek Kompol Rinto HS menyampaikan pada konferensi Pers  "telah terjadi penganiayaan atas korban 15th (dibawah umur)seorang pelajar, sedang di bonceng rekannya(masih dibawah umur juga) sedang melintas di depan SDN 83 Kota Jambi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Siginjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada Selasa 29/12 pukul 23.30 wib.

Yang mana saat itu situasi lagi sepi ,tiba tiba dari arah berlawanan melintas 3 orang terlapor atau tersangka, salah satu tersangka masih dibawah umur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BH 4481 MX.

Saat berpapasan 3 terlapor memutar balik sepeda motornya tersebut dan langsung mendatangi korban dengan memberhentikan sepeda motor korban dengan cara dipepet, tanpa basa basi terlapor menyerang korban dengan sebilah clurit kearah punggung korban satu kali, namun korban berhasil mengelak lalu tekan terlapor memukul korban dengan tangan yang dilapisi besi bernekel yang bersarang di punggung korban sebanyak dua kali, lalu korban melarikan diri.

Atas kejadian korban mengalami 3 luka dipunggung kanan , lalu akibat peristiwa ini korban melaporkan ke pihak Polsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut, dan mengamankan barang bukti 1 buah Clurit, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna biru putih nopol BH 4481 MX

Ketiga tersangka tersebut (M)19 th warga Jl Orang Kayo Pingai Kel Talang Banjar Kec Jambi Timur Jambi, (A)19 th warga Kadang Pundak Kec.Kumpe Ulu Kab.Muaro Jambi dan Kwik (samaran)17 th pelajar, tersangka telah melanggar pasal 170 atau 351 Jo 55 KUHP

Untuk proses penyidikan perkara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan untuk proses Sidik sehingga penuntut umum.

Kapolsek Jambi Timur menegaskan atas pengungkapan kasus ini ditegaskan kepada pelaku kriminal jangan pernah untuk berpikir melakukan kriminal di Kota Jambi , Polresta Jambi beserta jajaran akan tindak tegas ' ungkap Kompol Rinto HS.
( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lakukan Penganiayaan, Pemuda Belasan Tahun Berurusan Dengan Polsek Jambi Timur

Trending Now

Iklan