KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua
warta pembaruan
15 Januari 2021 | 5:37 PM WIB
Last Updated
2021-01-15T10:37:47Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI telah dilaksanakan.
"Memilih plt (pelaksana tugas) Ketua KPU RI yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Namun, KPU masih menunjuk plt ketua bukan ketua definitif," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi usai konferensi pers daring, Jumat (15/1/2021).
Raka menambahkan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengkoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP tersebut, berupa keputusan KPU terkait peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.
Rapat pleno yang digelar pada Jumat dan dihadiri enam anggota KPU RI, kecuali Viryan Aziz yang sedang positif COVID-19.
Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menuturkan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. Sementara itu, kata Ilham, penunjukkan plt bukan ketua definitif karena anggota KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini.
"Ditunjuk dulu Plt selama beberapa hari, atau tindakan kami sebagai anggota KPU berikutnya nanti akan ada sambungannya," terang Ilham.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief dari jabatan ketua KPU RI. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad.
Kemudian DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN dan mengeluarkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Tanjungpinang: Wartapembaruan.co.id -- Terkait Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam, Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) me...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Belasan ruko dan kedai di sepanjang Jalan Cakung, Jakarta Timur atau tepatnya sisi tol timur Pulo Gebang, d...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum KONI Provinsi Jambi Budi Setiawan memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Rapat Kerja Provinsi...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- BENNY Jozua Mamoto, pecinta burung hantu mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon Dewan Pengawas (De...