Jakarta, wartapembaruan.co.id- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) menyelenggarakan Penyerahan Keputusan dan Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit bagi Instansi Pemerintah dengan hasil penilaian sitem merit kategori SANGAT BAIK dan BAIK Pada hari Kamis, 28 Januari 2021 bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta,
Penyerahan penghargaan diawali dengan laporan dari Ketua KASN dan dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden, dan hadir dalam acara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, serta perwakilan Instansi Pemerintah yang memperoleh penghargaan.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memperoleh penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan kategori SANGAT BAIK bersama 24 Instansi Pemerintah lainnya dan 57 Instansi Pemerintah yang memperoleh penghargaan dengan kategori BAIK.
Penghargaan ini diberikan atas komitmen Instansi Pemerintah menerapkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan Manajemen Sumber Daya Manusia, dengan penilaian yang dilakukan terhadap 8 aspek yang menjadi kriteria Sistem merit yaitu Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.
Disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada sesi testimoni, dengan penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah diharapkan Apatarur Sipil Nagara mampu melaksanakan tugas dengan lebih profesional dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.